Personil Polresta Lakukan Pengamanan, Prosesi Hukum Dan Sanksi Adat Terhadap Fuad Plered di Souraja Banuaoge Kota Palu

Palu – SULTENG – Baraberita.com – Dalam sebuah peristiwa yang sangat bersejarah, Personel Polresta Palu melakukan pengamanan ketat dalam rangka prosesi penegakan hukum dan pelaksanaan sanksi adat terhadap Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered. Kegiatan ini berlangsung di Banuaoge Souraja, Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, pada Minggu (21/07/2025).
Pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan aman. Personel Gabungan Baik dari Polresta Palu Maupun BKO dari Sat Brimob Polda Sulteng disiagakan di sejumlah titik akses menuju lokasi kegiatan, dibantu oleh petugas pengatur lalu lintas yang sangat profesional.
Fuad Plered sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua. Laporan tersebut masuk ke Polda Sulawesi Tengah pada 7 April 2025 dan segera mendapat atensi serius dari berbagai elemen masyarakat, khususnya bagi tokoh-tokoh pendiri Alkhairaat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Selama berada di Kota Palu sejak 19 Juli, Fuad mengikuti serangkaian agenda yang melibatkan pertemuan dengan tokoh-tokoh Alkhairaat, pemeriksaan hukum di Polda Sulteng, hingga pada hari Minggu, yaitu pelaksanaan sanksi adat yang dijatuhkan oleh Dewan Majelis Wali Adat. Sanksi adat ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang sangat berat.
Sanksi adat yang dikenakan terhadap Fuad terdiri dari 5 ekor sapi sebagai pengganti kerbau, 5 lembar kain kafan putih, 5 dulang adat, 5 parang adat, 5 mangkuk putih, 5 piring putih bermotif daun kelor, dan uang sedekah adat sebesar 99 real dikali 5, atau setara ±Rp2,2 juta. Ini merupakan sanksi yang sangat berat dan menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Fuad.
Dalam video pernyataan yang direkam di hadapan para tokoh adat Kaili, Fuad menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan mengaku menerima dengan lapang dada sanksi yang dijatuhkan, seraya berharap agar pelaksanaan hukuman adat ini menjadi akhir dari polemik yang menyeret namanya.
Kabag Ops Polresta Palu, Kompol I Dewa Gede Meiriawan, SIK., menyebut bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menghormati proses hukum dan adat yang berlaku di tengah masyarakat. “Kami pastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta tetap dalam koridor hukum dan kearifan lokal,” ujarnya dengan percaya diri.
Pengamanan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Polri telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghormati proses hukum dan adat yang berlaku.
Dengan pelaksanaan sanksi adat ini, diharapkan Fuad dapat belajar dari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan. Masyarakat juga dapat merasa lebih aman dan tenang dengan adanya penegakan hukum dan adat yang tegas.
Dalam keseluruhan, kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menghormati proses hukum dan adat yang berlaku. Polri telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghormati proses hukum dan adat yang berlaku.
Laporan : Mohammad Yunus
