6 Juni 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Bentuk Kelompok Kerja Wujudkan Sekolah Bebas Kekerasan

0
whatsapp_image_2026-06-04_at_16.05.48_335654

Mamuju – SULBAR – Baraberita.com – Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, bebas dari segala bentuk kekerasan, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga sekolah terus diperkuat secara berkelanjutan. Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah demi menjamin hak belajar dan tumbuh kembang siswa secara optimal.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat advokasi dan pendampingan pembentukan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi pada Kamis, 4 Juni 2026.

Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Inspektur Jenderal Polisi Adi Deriyan Jayamarta. Kehadiran pimpinan tertinggi kepolisian daerah menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam mendukung program di bidang pendidikan.

Turut hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat beserta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan sejumlah arahan penting sekaligus menegaskan kesiapan penuh jajaran kepolisian untuk terlibat aktif. Ia ingin memastikan bahwa program strategis ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi dunia pendidikan.

“Sekolah adalah pintu utama pembentukan karakter anak, apakah ia akan tumbuh menjadi pribadi yang baik atau justru sebaliknya. Oleh karena itu, program ini sangat tepat dan mendesak untuk diwujudkan,” ujar Kapolda membuka arahannya.

Ia melanjutkan, apabila pemerintah daerah berkenan, dirinya siap menunjuk perwira terbaik untuk bergabung dan bekerja sama dalam kelompok kerja tersebut. Kerja sama lintas sektor dinilai menjadi kunci utama keberhasilan terciptanya lingkungan sekolah yang diharapkan.

Kapolda juga menekankan perlunya membedakan dengan tegas antara kenakalan remaja yang bersifat wajar dengan tindakan yang telah masuk dalam ranah hukum pidana. Hal ini penting agar penanganan yang dilakukan tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

Menurutnya, berbagai fenomena negatif yang kini marak terjadi di kalangan pelajar tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan biasa. Tindakan seperti pemerasan, pengeroyokan, pembentukan geng, hingga kekerasan seksual harus dilihat sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

“Banyak kasus yang kami temui, pelakunya masih berstatus pelajar. Mereka melakukan pemerasan, penyerangan, merekam korban lalu mengancam menyebarkannya, hingga tindakan kekerasan seksual. Ini sudah masuk kategori kejahatan, bukan sekadar kenakalan anak,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan terhadap kasus semacam itu harus dilakukan secara serius dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sama halnya dengan kasus perundungan atau perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan secara berulang dan berdampak berat.

Kapolda menegaskan bahwa perundungan berat tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan kekeluargaan atau keadilan restoratif semata. Pelaku harus menyadari sepenuhnya bahwa setiap perbuatan yang merugikan orang lain memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tegas.

Agar program ini tidak sekadar menjadi seremonial atau slogan belaka, Kapolda meminta agar indikator sekolah aman dan nyaman disusun secara rinci, nyata, serta dapat diukur pencapaiannya. Konsep tersebut harus dijabarkan mulai dari hal-hal paling mendasar hingga aspek perlindungan yang luas.

“Konsep nyaman mencakup hal-hal sederhana seperti toilet yang bersih, fasilitas belajar yang layak, hingga lingkungan yang sehat. Sedangkan aman berarti terlindung dari kekerasan fisik, perundungan, kejahatan seksual, hingga bahaya dunia maya seperti pornografi dan perjudian daring,” jelasnya.

Selain itu, setiap sekolah diinstruksikan untuk menyusun Prosedur Operasional Standar keamanan yang jelas. Langkah nyata yang dapat diterapkan antara lain menerapkan sistem satu pintu keluar-masuk, memasang kamera pengawas di titik rawan, serta meningkatkan pengawasan di area yang jarang terpantau oleh tenaga pendidik.

Laporan : Nunung Cahyani 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!