4 Juni 2026

Kapolda NTT Peringatkan Pengrajin Senjata Api Rakitan: Hentikan Sebelum Ditindak Hukum

0
image_750x_6a20fc44bd9d2

Kupang – NTT – Baraberita.com – Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Polisi Rudi Darmoko, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan senjata api rakitan agar segera menghentikan aktivitasnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berisiko besar mengganggu ketertiban umum.

Pernyataan itu disampaikan saat ia memimpin konferensi pers pengungkapan kasus konvensional yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT bersama jajaran kepolisian resor se-wilayah setempat. Kegiatan berlangsung di halaman Markas Besar Polda NTT, Kamis (4 Juni 2026).

Menurut Irjen Rudi, keberadaan senjata api rakitan selama ini menjadi salah satu pemicu utama yang dapat memperparah perselisihan di tengah masyarakat. Alat tersebut sering kali dijadikan sarana untuk menyelesaikan masalah secara kekerasan, sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa yang tidak perlu.

“Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih memproduksi senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika ditemukan terus beroperasi, kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pembuatan, peredaran, hingga penggunaan senjata api tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang. Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat merusak stabilitas keamanan yang telah dibangun bersama di berbagai daerah.

Berbagai kasus perselisihan sosial yang pernah terjadi di sejumlah wilayah terbukti semakin memanas saat pihak-pihak yang berseteru memiliki akses ke senjata rakitan. Hal ini membuat pertikaian yang seharusnya dapat diselesaikan secara damai justru berujung pada kekerasan yang lebih besar.

“Kita menyadari bahwa senjata api rakitan sering kali menjadi pemicu memburuknya situasi konflik, salah satunya yang pernah terjadi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Oleh karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.

Secara khusus, Kapolda menyampaikan pesan kepada para pemilik usaha rumahan yang selama ini bergerak di bidang pembuatan senjata api rakitan. Ia meminta mereka segera menghentikan kegiatan tersebut sebelum aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Saya mengimbau kepada seluruh pemilik usaha rumahan yang memproduksi senjata api rakitan untuk berhenti seketika. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sebagai sumber penghidupan itu justru menjerumuskan diri dan keluarga ke dalam masalah hukum yang berat,” katanya.

Selain fokus pada penindakan terhadap pelaku, Polda NTT juga berkomitmen untuk meningkatkan langkah pencegahan dan penyuluhan. Kepolisian akan terus menyosialisasikan risiko dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal kepada seluruh lapisan masyarakat.

Irjen Rudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala aktivitas yang dapat membahayakan keamanan dan kenyamanan warga. Setiap pelanggaran yang terungkap akan ditangani secara profesional tanpa pandang bulu.

“Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Oleh sebab itu, segala bentuk pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api ilegal akan menjadi perhatian serius dan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengajak kerja sama dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga pemerintah daerah. Semua pihak diminta bersatu padu untuk memutus rantai peredaran senjata api rakitan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, upaya kepolisian saja tidak akan maksimal tanpa dukungan penuh dari masyarakat. Sinergi yang baik antara aparat dan warga menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan terhindar dari ancaman kekerasan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau penyimpanan senjata api rakitan di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.

Laporan : Melkyanus Rearaja

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!