Pelaku Begal di Bekasi Adalah Anggota HMI, Polda Metro: Fikri Bukan Guru Ngaji, Pengacara Nyeleneh Bikin Pernyataan Sesat
Jakarta, Baraberita.com – Sabtu, 05/03/2022 – Polda Metro Jaya membantah pihaknya salah tangkap atas kasus pembegalan yang terjadi di Tambelang, Bekasi pada Juli 2021 lalu.
Pelaku begal yang merupakan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Muhammad Fikri itu, saat ini kasusnya sudah masuk persidangan di pengadilan Cikarang, Bekasi.
“Saudara Fikri Cs yang empat orang lainnya adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (begal),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jum’at (04/03/2022).
Menurut Zulpan, dari hasil nvestigasi bahwa informasi Muhammad Fikri seorang guru ngaji di Bekasi tidak lah benar.
Hal itu juga diperkuat dari keterangan RW dan Lurah setempat yang membantah bahwa Fikri bukanlah seorang guru mengaji.
“Dan kepolisian sudah investigasi kepada pihak RW setempat kelurahan bahwa pernyataan dari kuasa hukum pelaku itu mengatakan dia guru ngaji tidak benar,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Zulpan, pihaknya juga membantah bahwa Fikri mendapat kekerasan oleh penyidik untuk mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan pihaknya bersama Kompolnas tidak ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan terhadap Fikri.
“Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat termasuk kompolnas pada 5 November 2021 sudah turun melakukan investigasi hasilnya adalah idak ditemukannya temuan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Karena itu, kata Zulpan, ia menghimbau agar pihak pengacara Muhammad Fikri tak memberikan pernyataan yang nyeleneh perihal kasus Fikri yang sudah dipersidangan.
“Kami imbau kepada mereka (pengacara) agar tidak berikan pernyataan-pernyataan yang sesatkan masyarakat dengan katakan sebagai guru ngaji,” tegasnya.
Diketahui kasus ini bermula saat Polsek Tambelang menerima laporan tentang kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.
Kala itu, korbannya adalah Darusman Ferdiansyah. Disebutkan bahwa aksi begal itu dilakukan oleh enam orang pelaku.
Dari laporan itu, anggota Polsek Tambelang lantas melakukan pengecekan ke lokasi.
Setelahnya, dibuatkan laporan polisi nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Darusman Ferdiansyah yang juga merupakan korban.
Polisi kemudian mendapatkan foto-foto dari kelompok CBL tersebut dan diperlihatkan kepada korban. Selanjutnya, korban menunjuk dua foto dari kelompok CBL yang diduga merupakan pelaku begal.
Setelah dipastikan, jajaran Unit Reskrim Polsek Tambelang lantas melakukan upaya penangkapan. Total ada empat pelaku yang ditangkap, yakni Muhammad Fikry, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, Dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Keempat pelaku itu ditangkap di base camp yang berlokasi di Selang Bojong, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam penangkapan itu, turut disita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan adalah motor Honda Vario yang digunakan Abdurahman dan Muhammad Rizki, motor Honda Beat Street yang digunakan Fikry dan Gunawan, sweater list merah dan topi yang digunakan oleh Muhammad Rizki, serta tiga unit handphone.
Kemudian, kuasa hukum para tersangka lantas mengajukan gugatan praperadilan pada 1 September 2021. Berdasarkan putusan pada 1 Oktober 2021, majelis hakim menolak eksepsi termohon dan gugatan pun dimenangkan oleh Polsek Tambelang.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polsek Tambelang juga telah melakukan pelimpahan tahap I kejaksaan pada 15 Oktober 2021. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap pada 1 September 2021 dan selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap 2 pada 25 November 2021. (Humas Polri)
Laporan : Arimin JW.