Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, Satlantas Polres Bitung Temukan 17 Pelanggar
Bitung – SULUT – Baraberita.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bitung gencar melakukan pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi agar tidak menyimpang dari ketentuan. Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di sekitar stasiun pengisian.
Pengawasan dan penertiban dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026 di dua lokasi SPBU yang menjadi titik rawan. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memantau setiap proses pengisian bahan bakar dan menindak pelanggaran yang ditemukan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini, bersama sejumlah personel jajarannya. Lokasi yang menjadi sasaran adalah SPBU Girian Permai dan SPBU BCL Manembo-nembo mulai pukul 10.00 Wita.
Sesampainya di lokasi, petugas terlebih dahulu mengatur antrean kendaraan agar tertib dan tidak menghambat arus lalu lintas umum. Pengaturan ini penting agar proses pengawasan berjalan lancar dan tidak menimbulkan keributan.
Setelah antrean teratur, petugas mulai memeriksa satu per satu kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi. Tujuannya untuk memastikan hanya kendaraan yang berhak saja yang mendapatkan fasilitas subsidi dari pemerintah.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat kendaraan, kesesuaian jenis kendaraan dengan jenis BBM yang diisi, kapasitas tangki, hingga identitas pemilik kendaraan. Semua data dicatat secara teliti untuk menghindari penyalahgunaan.
Selain mengawasi distribusi BBM, petugas juga tidak melewatkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang terlihat di sekitar area SPBU. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian utama antara lain pengendara tidak memakai helm, kendaraan tanpa tanda nomor resmi, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, serta penggunaan knalpot tidak standar.
Dari hasil pengawasan tersebut, tercatat sebanyak 17 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan yang berlaku. Rinciannya terdiri dari 5 unit kendaraan roda empat dan 12 unit kendaraan roda dua.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi kendaraan tanpa TNKB, pajak kendaraan yang sudah habis masa berlakunya, kelalaian menggunakan helm, hingga penggunaan knalpot bising yang mengganggu lingkungan.
Terhadap para pelanggar, petugas memberikan tindakan berupa penilangan maupun teguran disertai penjelasan. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan secara rutin. Harapannya, subsidi negara tepat sasaran dan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.
Laporan : Affandy Tagay
