Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril: Pembenahan Organisasi Kunci Pelayanan Berintegritas
JAKARTA – Baraberita.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya pembenahan organisasi secara menyeluruh demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers tertanggal Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, perbaikan pelayanan tidak cukup hanya berupa komitmen, melainkan harus diwujudkan melalui langkah nyata dan terukur. Salah satu fokus utamanya adalah penataan ulang struktur organisasi agar seluruh layanan berjalan berlandaskan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Seluruh unit layanan publik wajib dipastikan mampu memberikan akses yang mudah, tanggap terhadap kebutuhan, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegas Menko Yusril dalam keterangan pers tersebut.
Ia menilai, pelayanan yang berkualitas adalah hak dasar setiap warga negara, sehingga tidak boleh ada hambatan yang tidak wajar dalam mengaksesnya.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Menko Yusril merinci delapan agenda utama pembenahan yang harus dijalankan seluruh jajaran instansi. Agenda pertama adalah memetakan seluruh titik layanan agar dapat dipastikan mudah dijangkau, cepat tanggap, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Agenda kedua, meninjau kembali standar pelayanan di setiap unit kerja agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan berfokus pada peningkatan mutu. Standar tersebut harus memuat kejelasan prosedur, besaran biaya, batas waktu penyelesaian, serta dasar hukum yang berlaku.
Ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat agar berjalan lebih efektif dan responsif. Kanal pengaduan harus berfungsi sebagai sarana pengawasan sekaligus bahan evaluasi berkelanjutan demi perbaikan kinerja.
Keempat, mengidentifikasi dan memberantas segala bentuk praktik pungutan liar maupun perantara yang dapat merusak objektivitas dan keadilan pelayanan.
“Praktik semacam itu tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara, tetapi juga merugikan aparatur yang bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Kelima, memperkuat sistem layanan dengan menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Sistem yang andal diperlukan agar pelayanan tidak bergantung pada cara-cara informal, melainkan berjalan sesuai prosedur dan tata kelola yang baik.
Keenam, menghentikan seluruh kebiasaan dan praktik yang bertentangan dengan ketentuan serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Pembenahan tidak akan berhasil jika praktik menyimpang masih dibiarkan berlangsung.
Ketujuh, menindak tegas setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan hukum. Penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
Kedelapan, memberikan perlindungan dan apresiasi kepada pegawai yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. “Pegawai yang berani menolak penyimpangan harus mendapatkan dukungan penuh organisasi, bukan dikucilkan di lingkungan kerjanya,” tambah Menko Yusril.
Delapan agenda tersebut disebutkan sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bersih dan berfokus pada pelayanan publik.
Ia menekankan, perbaikan pelayanan tidak boleh berhenti pada komitmen administratif semata, melainkan harus diwujudkan melalui perubahan sistem, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan yang tegas dan adil.
Melalui pembenahan ini, Menko Yusril mengajak seluruh jajaran menjadikan reformasi birokrasi sebagai aksi nyata sehari-hari.
Diharapkan, ke depannya pelayanan di lingkungan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta kementerian terkait dapat semakin profesional, transparan, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Laporan : Jeinita Claudia
