20 April 2026

Operasi Pekat Rinjani 2026 Berhasil Ungkap Tiga Kasus Prostitusi di Mataram

0
Image-7-3

Mataram – NTB – Baraberita.com – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Rinjani 2026” yang digelar jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026 membuahkan hasil nyata. Langkah ini menjadi wujud komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Salah satu capaian signifikan dalam operasi tersebut diraih oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB. Dalam kurun waktu pelaksanaan operasi, tim penyidik berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus prostitusi yang terjadi di wilayah Kota Mataram.

Hasil pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 20 April 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kompol Pratiwi Nofiani, yang memastikan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap kasus yang kami tangani diproses secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang ada,” ujar Kompol Pratiwi dalam keterangannya yang disampaikan di depan Gedung PPA-PPO Polda NTB pada pagi hari.

Dalam kasus pertama, tim operasional berhasil mengamankan dua orang tersangka. Keduanya berinisial FA, 24 tahun, laki-laki asal Jawa Barat, dan AK, 23 tahun, perempuan yang juga berasal dari provinsi yang sama.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, berkas perkara yang menyangkut kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap proses hukum berikutnya atau yang dikenal dengan tahap P21.

Sementara itu, dalam kasus kedua, petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah R, 24 tahun, laki-laki asal Serang, Banten, serta RA, 32 tahun, perempuan asal Kediri, Jawa Timur.

Proses hukum terhadap tersangka R terus berjalan dan saat ini sudah memasuki tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang. Berbeda dengan R, penanganan terhadap tersangka RA dilakukan dengan menggunakan pendekatan restoratif justice atau keadilan restoratif.

Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kondisi sosial dan latar belakang kehidupan yang dijalani oleh tersangka. “Yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, serta baru pertama kali terlibat dalam perbuatan tersebut. Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif kami terapkan,” jelas Kompol Pratiwi.

Berpindah pada kasus ketiga, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M, 17 tahun, yang berasal dari Jakarta. Mengingat usianya yang masih di bawah umur atau tergolong anak, penyelesaian perkara terhadap dirinya dilakukan melalui mekanisme diversi.

Keputusan untuk menerapkan diversi tersebut diambil berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Mataram. “Diversi ini kita lakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta faktor pertama kali melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Dalam ketiga kasus yang berhasil diungkap tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika dinyatakan bersalah, mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal selama dua tahun.

Pihak Polda NTB menegaskan bahwa upaya pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi yang dapat merusak tatanan sosial, akan terus dilakukan. Meskipun demikian, pendekatan yang humanis tetap menjadi perhatian utama, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

“Keberhasilan Operasi Pekat Rinjani 2026 ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tutup Kompol Pratiwi.

Laporan : Melkyanus Rearaja 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *