Kompolnas Jalin Sinergi Lintas Lembaga Demi Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
JAKARTA – Baraberita.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Langkah nyata tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Kamis (23/07/2026).
Kerja sama ini melibatkan berbagai institusi, yaitu Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Arief Wicaksono Sudiutomo menyatakan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini lantaran berbagai persoalan perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia bersifat kompleks dan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.
“Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief saat memberikan keterangan pers di lokasi kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama kerja sama ini adalah memperkuat pertukaran data dan informasi antarinstitusi. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi penanganan masalah yang lebih terpadu, termasuk dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak.
Arief menambahkan, upaya perlindungan juga membutuhkan dukungan nyata hingga ke tingkat kewilayahan. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar setiap pihak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing secara terkoordinasi.
Sementara itu, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menilai penandatanganan MoU ini sebagai momentum bersejarah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pemulihan kondisi korban.
“Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” tuturnya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani menekankan pentingnya perlindungan yang merata bagi seluruh kelompok rentan. Sinergi lintas lembaga diharapkan menjadi jaminan bagi korban kekerasan untuk mendapatkan haknya.
“Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” kata Desy.
Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban memiliki cakupan yang sangat luas. Oleh karena itu, lembaganya tidak dapat bekerja maksimal tanpa dukungan pihak lain.
“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan mengingatkan agar kerja sama ini tidak berhenti pada seremonial semata. Komitmen bersama harus diwujudkan hingga ke masyarakat luas.
“MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi serta pertukaran data dan informasi. Mereka juga mendorong agar kolaborasi ini benar-benar diterapkan di setiap wilayah di Indonesia.
Langkah ini pada akhirnya diharapkan dapat menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan terpadu bagi perempuan, anak, serta kelompok masyarakat lain yang membutuhkan perlindungan khusus.
Laporan : Hartono KS
