20 April 2026

Kasus Pemerkosaan di Airmadidi Terungkap, Dua Orang Diamankan Kurang dari 24 Jam

0
IMG-20260420-WA0082

Minut – SULUT – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Airmadidi. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menindak tegas kejahatan kekerasan seksual yang meresahkan masyarakat.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Lega Ikhwan Herbayu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut pada hari Jum:at, 17 April 2026.

Terduga pelaku utama dalam kasus ini berinisial ST, berusia 35 tahun, yang merupakan warga setempat Airmadidi. Ia diringkus bersama rekannya yang berinisial SAA, yang diduga turut berperan membantu dan melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Kedua terduga pelaku diamankan di kediaman masing-masing yang berada di wilayah Airmadidi. Proses penangkapan berjalan lancar karena kedua orang itu tidak memberikan perlawanan sama sekali kepada petugas.

Pencapaian ini cukup membanggakan karena seluruh proses mulai dari penerimaan laporan hingga penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan tim penyidik, diketahui bahwa aksi kekerasan seksual ini terjadi di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasat Reskrim membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut kepada wartawan. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar perwakilan kepolisian tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan di persidangan nanti. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa pakaian milik korban serta satu unit mobil angkutan kota (angkot) yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan saat kejadian.

Sementara itu, kondisi korban yang berusia 26 tahun dan merupakan warga Kecamatan Kauditan terus dipantau. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis sekaligus proses pemulihan mental atau trauma healing di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Atas tindakan yang dilakukannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal yang tegas, yakni Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang tindak pidana perkosaan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dalam kesempatannya, Kasat Reskrim juga memberikan imbauan keamanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Khususnya bagi kaum perempuan, agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas maupun bepergian, terutama pada malam hari.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110 jika melihat atau mengalami tindak kekerasan seksual maupun tindakan kriminal lainnya. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tutupnya.

Laporan : Romin Djuma 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *