Najib, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Minta Aparat Tegakkan Aturan Iklan Rokok
Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Penerapan larangan iklan Rokok di beberapa titik tertentu, dari Raperda KSTR harus mendapat dukungan semua pihak. Setiap keputusan pasti ada dampak yang ditimbulkan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) ini, sudah masuk pembahasan tahap pertama, dan masih ada revisi yang dilakukan, dengan berbagai pertimbangan penting dan masukan masyarakat. Pemerintah Kota Balikpapan hanya membatasi pemasangan iklan rokok di beberapa ruas jalan, bukan melarang secara total di semua wilayah Balikpapan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib, meminta kepada Pemerintah kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja, agar mulai bertindak tegas bila ada aturan yang dilanggar.
“Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Aturan itu untuk melindungi semua pihak, khususnya bahaya dampak buruk dari Rokok.” ujarnya kepada awak Media, Senin 20 Mei 2024.
Aparat yang ia maksud adalah Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Balikpapan, sebagai penegak Perda KSTR yg saat ini masuk tahap pembahasan tingkat pertama. Namun, Najib juga berpesan agar aparat harus cermat dalam bertindak, mengingat saat ini
masih ada dispensasi untuk menghabiskan masa kontrak kerja mengenai pemasangan iklan rokok yang masih ada.
Aparat harus konsisten dan adil dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah, agar kehidupan sosial dalam masyarakat tercipta rasa kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang ada.
“Masyarakat yang patuh hukum, tertib, dan disiplin, harus diimbangi dengan langkah pendisiplinan yang konsisten oleh aparatnya. Masyarakat Balikpapan kedepan harus memiliki budaya dan karakter disiplin dan taat hukum,” Najib menutup obrolan dengan nampak serius.
Laporan : Ali Borneo
