Polda Kepri Ungkap Jaringan TPPO ke Negara Malaysia, Pasutri Diamankan di Banyuwangi
Batam – KEPRI – Baraberita.com – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang serta praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur yang sah. Dalam operasi pengungkapan ini, tim kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, sekaligus menyelamatkan tiga calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa langkah kepolisian bermula dari laporan informasi yang diterima dari masyarakat pada 27 April 2026. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan yang dilakukan tim operasional di lapangan guna mengungkap jaringan kejahatan tersebut.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil nyata pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang calon PMI yang baru saja tiba di Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim, tepatnya saat mereka berada di kawasan Fitria Homestay sebelum sempat diberangkatkan ke luar negeri.
“Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur,” ujar Kombes Nona saat memberikan keterangan pers, Jum’at (08/05/2026). Ia merinci, ketiga korban tersebut adalah LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) yang berasal dari Bondowoso.
Para calon pekerja migran itu diketahui akan dibawa menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi, tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen ketenagakerjaan yang sah dan sesuai peraturan yang berlaku. Praktik ini sangat merugikan serta membahayakan keselamatan dan perlindungan hak-hak mereka sebagai tenaga kerja Indonesia.
Berdasarkan jejak dan keterangan yang diperoleh dari para korban, tim operasional Subdit 4 kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka pasangan suami istri, yaitu MA (49) dan B (47), yang diduga bertindak sebagai pengelola utama pengiriman tenaga kerja secara ilegal ini.
Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang sangat berkaitan dengan perbuatan tersangka, antara lain dua unit telepon genggam, tiga buah paspor milik korban, tiket pesawat, uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian menetapkan pasal berlapis bagi kedua tersangka atas perbuatan yang telah dilakukan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Laporan : Yulsa Zena
