Mabuk Miras dan Emosi, KS (28) Aniaya Ibu Kandungnya di Batui Banggai
Banggai – SULTENG – Baraberita.com -Polsek Batui Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Insiden yang menghebohkan warga tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026.
Pelaku yang diketahui berinisial KS (28) berhasil diringkus petugas di kediaman tantenya. Lokasi penangkapan berada di wilayah Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari korban. Korban yang merupakan ibu kandung dari pelaku melaporkan perlakuan kasar yang dialaminya ke kantor Polsek Batui.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelaku dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras. Kondisi tersebut membuatnya tidak dapat mengontrol emosi dan bertindak sewenang-wenang.
Pelaku nekat melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan terkepal. Pukulan tersebut diarahkan berulang kali ke bagian wajah korban hingga mengakibatkan luka robek pada area pelipis dan rasa sakit yang luar biasa.
Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, S.Tr.K, mengungkapkan motif di balik aksi kejam tersebut. Menurutnya, dari hasil interogasi awal diketahui bahwa pelaku bertindak karena diliputi emosi yang meledak-ledak.
“Sebelumnya mereka terlibat percekcokan yang membuat pelaku tersulut emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan,” sebut Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Polsek Batui. Tersangka kini menjalani serangkaian pemeriksaan intensif guna diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat korban adalah orang tua kandung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sekecil apa pun bentuknya, tetap merupakan tindakan pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar dapat menahan diri. Masyarakat diharapkan menyelesaikan setiap permasalahan keluarga dengan cara musyawarah yang baik tanpa kekerasan, guna menghindari dampak hukum yang merugikan semua pihak.
(Humas Polres Banggai)
Laporan : Bambang Hermanto
