KPAI Apresiasi Polda Jawa Barat Usai Ungkap Kasus TPPO Anak, Empat Korban Diselamatkan
JAKARTA – Baraberita.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat atas keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak yang menyelamatkan empat anak korban. Kasus ini berhasil diungkap setelah langkah investigasi yang dilakukan oleh tim khusus Polda Jawa Barat dengan koordinasi lintas daerah, dengan lokasi penyelamatan korban sebagian dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung dan sebagian lainnya di daerah asal korban di Jawa Tengah.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menilai bahwa langkah cepat dan profesional aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat dalam mengungkap kasus TPPO tersebut menunjukkan komitmen nyata negara melalui kepolisian dalam melindungi anak dari kejahatan serius yang mengancam keselamatan dan masa depan mereka. Pelaku utama kasus ini dengan inisial R.S. berasal dari Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sementara pelaku pembantu dengan inisial A.M. berdomisili di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia menegaskan, keberhasilan penyelamatan anak menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polda Jawa Barat tidak semata berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama.
Menurutnya, kehadiran Polda Jawa Barat yang responsif sangat menentukan keselamatan anak-anak yang menjadi korban perdagangan orang. Korban dengan inisial A (12 tahun), B (10 tahun), C (9 tahun), dan D (7 tahun) semuanya berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu di Kabupaten Semarang, sebelum kemudian dibawa ke Kabupaten Bandung dengan dalih memberikan pekerjaan dan pendidikan yang lebih baik. Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus TPPO anak harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku namun juga meliputi seluruh rangkaian upaya pemulihan korban.
Selain proses hukum terhadap pelaku, korban berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, meliputi pemulihan fisik, psikologis, dan sosial, serta jaminan pengasuhan yang aman dan layak pascakejadian, jelasnya dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jum’at (06/02/2026) di Kantor KPAI Jakarta Selatan. Saat ini, keempat anak korban sedang menjalani proses pemulihan di Pusat Perlindungan Anak Terpadu yang berada di kawasan Cimahi, Jawa Barat, dengan pengawasan langsung dari tenaga kesehatan dan psikolog anak.
Lebih lanjut ia menyampaikan, KPAI akan mengawal proses asesmen hak asuh terhadap anak-anak korban secara langsung dari kantor pusat hingga perwakilan di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Langkah ini dinilai penting mengingat pelaku utama R.S. merupakan kakak kandung salah satu korban, sementara pelaku A.M. adalah kerabat jauh dari keluarga korban lainnya. Investigasi menunjukkan bahwa kedua pelaku telah merencanakan tindakan tersebut selama lebih dari tiga bulan sebelum akhirnya melakukan pembawaan korban ke Kabupaten Bandung.
Sehingga penempatan anak harus benar-benar dipastikan berada di lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, ujarnya. KPAI bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah serta Jawa Barat untuk mengidentifikasi calon wali yang memenuhi syarat atau menyiapkan tempat tinggal sementara di panti asuhan yang telah terverifikasi keamanannya di kedua wilayah tersebut.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat (UPT PPAPP Jawa Barat) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus TPPO anak. Kantor UPT PPAPP yang berlokasi di Kota Bandung telah menyusun program pendampingan khusus bagi keempat korban, termasuk pelatihan keterampilan dasar dan penyediaan akses pendidikan yang sesuai dengan usia masing-masing anak.
Pendampingan dan layanan pemulihan bagi korban dilakukan dengan mengedepankan perspektif korban serta koordinasi lintas instansi. Selain bekerja sama dengan KPAI, UPT PPAPP Jawa Barat juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), serta beberapa lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak di wilayah Jawa Barat.
Tim penyelidikan dari Polda Jawa Barat Reskrimsus telah mengumpulkan bukti-bukti kuat berupa dokumen komunikasi antara pelaku, bukti transaksi keuangan, serta keterangan dari saksi yang berada di daerah asal korban di Semarang dan lokasi penahanan korban di Kabupaten Bandung. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Kelas I Bandung Jawa Barat dan sedang menjalani proses penyidikan dengan tuduhan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Langkah penanganan kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi penanganan kasus TPPO anak lainnya di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah seperti Kalimantan yang juga pernah melaporkan kasus serupa. KPAI mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana yang mengancam keselamatan anak, baik melalui kanal resmi kepolisian maupun melalui layanan pelaporan yang disediakan oleh KPAI di berbagai provinsi di Indonesia.
Laporan : Nunung Cahyani
![]()
