Tersangka AS Diduga Meracuni Keluarga Sendiri di Tanjung Priok karena Merasa Diperlakukan Berbeda
JAKARTA – Baraberita.com – Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dengan cara meracuni terhadap satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok. Tim penyidik telah menetapkan seorang yang dikenal dengan inisial AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar menyampaikan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan mengarah pada AS. Serangkaian langkah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti kemudian dilakukan hingga akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada tanggal 04 Februari 2026.
“Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 04 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelas AKBP Onkoseno pada hari Jumat (06/02/2026).
Penyelidikan yang mendalam menemukan bahwa pelaku telah merencanakan tindakan tersebut secara sengaja terhadap anggota keluarga sendiri. Bukti-bukti yang terkumpul dari berbagai pihak memberikan dasar kuat untuk menetapkan status tersangka kepada AS.
Alat bukti yang diperoleh meliputi hasil analisis dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang mengkonfirmasi adanya zat beracun pada tubuh korban. Selain itu, hasil pemeriksaan medis dari dokter dan uji toksikologi juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Informasi tambahan juga diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Pengamatan terhadap barang bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa keracunan juga memberikan kontribusi dalam menetapkan posisi AS sebagai tersangka.
AKBP Onkoseno menjelaskan bahwa motif yang mendasari pelaku melakukan tindakan keji tersebut adalah karena merasa diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya. Perasaan tidak adil tersebut menjadi dasar dari tindakan yang dilakukan.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya. Perasaan dendam yang terkumpul dari waktu ke waktu akhirnya mengarah pada tindakan yang tidak dapat diterima.
Atas perbuatannya yang telah membahayakan nyawa orang lain, tersangka AS dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlaku. Pasal yang digunakan adalah Pasal 459 dan/atau Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh tersangka mencapai maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam proses pengadilan.
Laporan : Agus Jumantono
![]()
