Terjerat Utang Judi Online, Pria Rampok Tetangga dan Bunuh Anak 6 Tahun di Boyolali
Boyolali – JATENG – Baraberita.com – Kasus pencurian disertai pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, menjadi pengingat pahit mengenai dampak destruktif dari judi online. Seorang pria yang kehilangan akal sehat setelah berulang kali kalah bermain judi online jenis slot, nekat mengkhianati kepercayaan tetangga dekatnya dan menghabisi nyawa anak tak berdosa.
Peristiwa tragis tersebut berhasil diungkap secara tuntas dalam waktu kurang dari 24 jam oleh Polres Boyolali dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan kasus dilakukan dalam konferensi pers kasus menonjol di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada hari Jum’at (06/02/2026) siang.
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.
Di hadapan awak media, AKBP Indra Maulana Saputra mengungkap bahwa perampokan sadis menimpa keluarga bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (29/01/2026) sore.
Kekerasan yang dilakukan mengakibatkan seorang wanita bernama Daryanti (34 tahun) terluka parah. Sedangkan anaknya, AO (6 tahun), tewas secara tragis akibat tindakan pelaku. Korban dan pelaku tinggal berdekatan dan dikenal sebagai tetangga dekat.
“Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30 tahun), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban,” ungkap AKBP Indra. Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jum’at (30/01/2026) dini hari di wilayah Kudus.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap bahwa motif pelaku melukai korban dan membunuh anaknya dilatarbelakangi faktor ekonomi berupa utang-piutang akibat kecanduan judi online. Tersangka telah terjerat dalam lingkaran utang akibat bermain judi secara terus-menerus.
“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” jelas AKBP Indra.
Indra menyebutkan bahwa tersangka memiliki banyak utang akibat kebiasaan bermain judi online jenis slot. Selain sering mengalami kekalahan dalam berjudi, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan sebesar Rp 4 juta.
Kondisi tersebut membuat tersangka mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya. Akhirnya timbul niat pada diri tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban.
“Tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ungkap AKBP Indra. Namun aksi pencurian tersebut berujung tragis karena ditemui oleh korban.
Tersangka nekat membunuh anak kecil AO karena takut aksinya diketahui. Usai melakukan tindakan kekerasan, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” jelas AKBP Indra mengenai perkembangan kondisi korban Daryanti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlaku. Antara lain Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat.
Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele bahaya judi online. Menurutnya, praktik perjudian daring kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan serius mulai dari masalah ekonomi, keretakan sosial, hingga tindak kriminal.
“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apa pun serta melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang ada di masyarakat,” tegas Kombes Pol Artanto.
Laporan : Agus Nugroho
![]()
