15 Agustus 2026

Kasat Narkoba Pimpin Grebek Desa Kampung Pulau, Dua Bandar Sabu-sabu Ditangkap

0
22gjghfdg

Indragiri Hulu – RIAU – Baraberita.com – Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 pukul 19:06:18 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhulu).

Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB itu, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H.

Dua orang pelaku yang diduga sebagai tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK., M.Si, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, S.H, kepada awak media menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Senin tanggal 09 Desember 2024.

Informasi berharga ini diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami menerima informasi adanya transaksi Narkoba di Desa Kampung Pulau. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua nama yang diduga kuat terlibat, yakni Syafarudin alias Safar dan Rindang Wibowo alias Rindang,” Ungkap Misran.

Tersangka Pertama, Safar (45), warga Desa Kampung Pulau, diketahui berperan sebagai pengedar. Saat penggerebekan, ia sempat mencoba melarikan diri sejauh 50 meter dari rumahnya. Namun, upayanya gagal setelah tim berhasil menangkapnya.

Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti, berupa 3 bungkus Sabu-sabu, 2 butir pil Ekstasi berlogo Brazil, 1 bungkus Ganja dan uang tunai Rp.7.150.000.- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu juga ditemukan barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, dan kotak penyimpanan.

“Safar mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia juga positif menggunakan Narkoba berdasarkan hasil tes urine,” Sebut Misran.

Tersangka kedua, Rindang (30), warga Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, juga diamankan di lokasi yang sama.

Rindang diketahui mendapatkan pasokan Narkotika dari Syafarudin. Barang bukti yang disita dari Rindang meliputi, 11 bungkus Sabu-sabu, dompet hitam, kotak rokok berisi Sabu-sabu, dan handphone.

“Rindang juga mengakui perannya sebagai pengedar. Berdasarkan hasil interogasi, ia mendapatkan Sabu-sabu tersebut dari Safar. Tes urinenya juga menunjukkan hasil positif,” Terang Aiptu Misran.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam hal ini, Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran Narkoba. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” Ujarnya.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Inhu guna pengembangan kasus dan mengungkap jaringan lainnya.

Laporan : Vivi Herawati 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!