5 Agustus 2026

Jaringan Narkotika Dibongkar, Bareskrim Amankan 6 Tersangka dan Sita 86,4 Kg Sabu

0
152545_570446

JAKARTA – Baraberita.com – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dengan penyitaan barang bukti seberat 86,4 kilogram sabu dan sebanyak 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan, keenam tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua orang yang masih diburu dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang berinisial P dan BA.

Peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini tidak sama, melainkan saling berkaitan mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu terlaksananya tindak pidana tersebut. Demikian dijelaskan Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (04/08/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera turun melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Pada tahap awal penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang berperilaku mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Akan tetapi, saat dilakukan penyisiran lanjutan di lokasi yang sama, pria tersebut diketahui sudah tidak ada di tempat. Petugas pun tetap melanjutkan pengawasan secara ketat di sekitar lokasi.

Penyelidikan berlanjut hingga pada Kamis (30/07/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan berhasil menemukan empat kardus yang dibungkus rapi dengan plastik bening serta disembunyikan di balik semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, keempat kardus tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian memasang pengawasan secara tertutup terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut guna mengetahui siapa yang akan datang mengambilnya. Menjelang sore hari, saat kondisi air sungai mulai pasang, terlihat seorang pria mendatangi lokasi lalu mengambil keempat kardus itu dan memindahkannya ke atas sebuah perahu.

Melihat hal tersebut, tim kepolisian segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pria yang mengambil barang tersebut yang kemudian diketahui berinisial I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan. Penangkapan ini semakin membuka lembaran besar pergerakan jaringan narkotika tersebut.

Penyidikan pun terus diperluas hingga menjangkau wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan di kota tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka YNS yang kedapatan berada di sebuah hotel. Tidak berselang lama, tersangka lainnya yang berinisial M juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan ini.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus terus memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang agar dapat segera dipertanggungjawabkan ke peradilan.

Kedua orang yang masih diburu tersebut memiliki peran penting dalam jaringan ini. P diketahui berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses penerimaan maupun pengambilan narkotika di wilayah Palembang, jelas Eko.

Pihak Bareskrim Polri memastikan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Laporan : Desy Alfy Fauzia

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!