URC Polresta Manado Bekuk Empat Pelaku Curanmor, Satu Di Antaranya Residivis
Manado — SULUT — Baraberita.com — Unit Reaksi Cepat yang terdiri dari Tim Charlie dan Tim Delta pada Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Manado.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial YS, berusia 30 tahun, JW berusia 30 tahun, BS berusia 23 tahun, serta MW berusia 24 tahun. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan yang terjadi di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Wenang, serta wilayah Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Resmob I, Ipda Nathaniel Farrell Sialagan, bersama Kepala Unit Resmob II, Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana.
Kasus ini mulai terungkap ketika petugas melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas serta keterangan yang berkembang di masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, tim penindak melakukan pengejaran hingga ke Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yaitu YS dan MW.
Dari hasil pemeriksaan serta pengembangan yang dilakukan, pihak kepolisian kemudian melacak dan mengamankan dua pelaku lainnya, yakni JW dan BS. Keempat orang ini diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah titik di Kota Manado.
Dalam proses pengembangan perkara, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang bukti tersebut tersebar di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, Girian, Kota Bitung, serta Mapanget, Kota Manado.
Dua laporan yang menjadi dasar pengungkapan ini masing-masing dilaporkan oleh FWP, berusia 22 tahun, dan NR, berusia 34 tahun. Kedua korban menyatakan kendaraannya hilang dari tempat parkir di sekitar tempat tinggal mereka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain maupun keberadaan barang bukti lainnya. Para terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Elwin Kristanto.
Penyelidikan juga mengarah pada seorang tokoh berinisial J yang diduga berperan mengoordinasikan para pelaku serta menerima bagian keuntungan dari setiap kendaraan yang berhasil dicuri. Pihak yang bersangkutan saat ini sudah berstatus sebagai tahanan di rumah tahanan negara.
Salah satu pelaku yang diamankan, yakni YS, diketahui merupakan orang yang pernah dihukum atas perkara serupa pada tahun 2023. Ia baru saja menyelesaikan masa hukuman pada tanggal 17 Agustus 2026.
Keempat terduga pelaku kini berada dalam pengamanan kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya peristiwa lain maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Laporan. : Romin Djuma
