DPRD Balikpapan Gelar Paripurna ke-9 Masa Sidang II tahun 2023

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com, Senin, 19/06/2023 – Bertempat di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Klandasan Ulu Balikpapan Kota, Senin 29 Juni 2023 pukul 11.00 WITA telah berlangsung Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-9, masa Sidang II tahun 2023. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh. S. Sos, dihadiri ± 100 orang, dengan Agenda :
a. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022
b. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang :
1) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
2) Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.
3) Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud. S.E, M.E, nampak hadir, juga
para Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan lengkap 38 anggota DPRD, unsur Forkopimda Kota Balikpapan.
Sambutan Ketua DPRD Kota Balikpapan yang dibacakan oleh Plt. Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari. Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023 lalu, Wali kota Balikpapan telah menyampaikan nota penjelasan, atas rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2022. Hal tersebut sesuai dengan amanah Peraturan pemerintah, nomor 12 tahun 2019
tentang pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana yang tertuang pada pasal 194 ayat :
a. Bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa keuangan serta ikhtisar Laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir. Kemudian, kembali diperjelas Pada ayat selanjutnya, bahwa rancangan perda Tersebut dibahas untuk mendapatkan Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat (tujuh) bulan setelah tahun Anggaran berakhir
b. Rapat paripurna pada hari ini, kita juga akan Mendengarkan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota balikpapan terhadap nota pejelasan Wali kota atas 3 (tiga) rancangan peraturan Daerah kota balikpapan yang disampaikan pada Tanggal 14 november 2022 lalu
c. Pertama, Raperda tentang pokok-pokok Pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan
Keuangan daerah merupakan hal penting dan mendasar dalam mewujudkan good governance, sehingga setiap aktivitas pada organisasi publik dapat dipertanggungjawabkan, terutama secara keuangan. Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan harmonisasi antara peraturan yang sudah ada dengan peraturan terbaru, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
d. Sebagaimana dijelaskan dalam nota penjelasan, bahwa melalui Raperda tentang
Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kota Balikpapan, akan berdampak pada :
1) Terwujudnya pengelolaan keuangan daerah Yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, Transparan, dan memperhatikan aspek Keadilan, manfaat, kepatutan, taat azas, dan
2) Terwujudnya good governance perihal Pengelolaan keuangan daerah di kota Balikpapan.
e. Kedua, raperda tentang perubahan atas Peraturan daerah kota balikpapan nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan Yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan Pembangunan
f. Maka dari itu, perlu pembangunan Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk Meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan peran Sertanya dalam pembangunan, juga peningkatan Perlindungan tenaga kerja dan keluarganya Sesuai dengan harkat dan martabat Kemanusiaan.
g. Raperda tentang perubahan perda kota Balikpapan nomor 1 tahun 2018 ini merupakan Tindaklanjut pemerintah kota balikpapan atas Kondisi dan dinamika ketenagakerjaan yang Terjadi saat ini, dimana seiring dengan kepindahan Ibu kota negara, meningkat pula jumlah penduduk Kota balikpapan sebagai salah satu kota Penyangga, sehingga berakibat pada tingginya Persaingan antar pencari kerja.
h. Oleh karena itu, raperda ini menjadi salah Satu prioritas kita untuk dapat segera Ditetapkan, sehingga dapat memberdayakan dan Meningkatkan kompetensi para pekerja lokal Serta dapat memberikan perlindungan dalam Memperoleh pekerjaan yang layak
i. Ketiga, raperda tentang pencabutan Peraturan daerah kota balikpapan nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan. Pencabutan ini dilakukan atas dasar adanya Peraturan presiden reublik indonesia nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Sehingga peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 Tentang administrasi kependudukan tidak lagi Relevan.
j. Dengan demikian, apa yang telah diatur Secara teknis dalam peraturan presiden tersebut, Menjadi acuan dalam penyelenggaraan Administrasi kependudukan bagi masyarakat
k. Untuk membahas lebih lanjut nota Penjelasan atas rancangan peraturan daerah Kota balikpapan yang telah saya sebutkan, berikut akan kita ikuti pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD. Kepada saudara yang akan menyampaikan pemandangan umum fraksi, disilahkan untuk mengangkat tangan.
Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan Sbb:
a. Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 :
1) Terkait dengan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan saudara Walikota pada Paripurna yang lalu, menyampaikan beberapa poin penting yang relevan dengan nota penjelasan Saudara Walikota dan poin tambahan yang diharapkan menjadi catalan Pemerintah Kota Balikpapan, adapun poin-poin yang kami maksud adalah sebagai berikut :
a) Fraksi-fraksi patut memberi apresiasi atas capaian realisasi 101,48% Pendapatan Daerah. Dimana secara global ditetapkan sebesar Rp. 2,82 triliun lebih, realisasi Rp 2,86 triliun lebih, penggambaran tersebut memberikan harapan akan membaiknya kondisi keuangan, perbaikan ini seyogyanya dibarengi dengan pengelolaan managemen keuangan yang tepat sasaran dengan prioritas untuk kepentingan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
b) Fraksi-fraksi memberi perhatian khusus pada Pendapatan Retribusi Daerah yang sampai saat ini belum mampu memberi kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan Fraksi-fraksi menyayangkan turunnya pendapatan dari sektor retribusi daerah, dari target Rp 74,12 miliar lebih hanya mampu terealisasi Rp. 40, 11 lebih atau terjadi penurunan 54,11 %. Fraksi-fraksi melihat pendapatan dari sektor Retribusi Daerah masih bisa dioptimalkan melalui sumber pendapatan dari Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Parkir dan sumber Retribusi lainnya;.
c) Fraksi-fraksi berharap pada Pemerintah Kota untuk mengoptimalkan anggaran dengan percepatan realisasi alokasi anggaran pada pos belanja ataupun pembiayaan yang sudah memenuhi ketentuan untuk dibiayai, hal ini perlu kami tekankan dengan melihat jumlah Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA untuk tahun 2022 masih tersisa dengan jumlah yang cukup besar, yakni Rp 657,59 miliar lebih;
d) Fraksi-fraksi pada kesempatan ini menanyakan tambahan dana kurang salur dari DBH Migas tahun 2022, mohon penjelasan saudara Walikota berapa besar jumlah dana kurang salur tersebut yang diterima dari Menteri Keuangan, apakah dana kurang salur tersebut sudah dimasukkan di APBD murni 2023 atau masih akan dibahas di APBD Perubahan tahun 2023 ?
e) Fraksi-fraksi pada pemandangan umum
pagi ini juga akan menyampaikan catatan diluar konteks nota penjelasan saudara Walikota, namun diharapkan menjadi perhatian untuk disikapi oleh Pemerintah Kota Balikpapan :
• Masalah pendidikan yang menjadi polemik setiap tahun, ketersediaan sarana gedung sekolah tidak berbanding lurus dengan anak didik yang menyelesaikan pendidikannya untuk tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
• Pemerintah Kota diharapkan solutif dengan permasalahan ini dengan terobosan berupa pembangunan gedung baru atau penambahan rombel untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
• Terkait untuk Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan, Pemerintah Kota diharapkan melakukan komunikasi yang intens dan serius dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait permasalahan yang dihadapi setiap tahun ajaran baru , yakni ketersediaan gedung sekolah atau rombel tidak berbanding lurus dengan jumlah anak yang menyelesaikan pendidikannya, perlu adanya penambahan gedung atau rombel dalam mengatasi permasalahan tersebut.
b. Fraksi-fraksi akan memberi pandangan terkait materi nota penjelasan Saudara Walikota sebagaimana yang telah disampaikan pada awal pandangan umum ini. Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang dibacakan saat ini menjadi sebuah bukti autentik sinergi dan kolaborasi Fraksi-fraksi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengawal kemaslahatan masyarakat Balikpapan. Adapun materi Raperda tersebut sebagai berikut :
1). Pokok- pokok pengelolaan keuangan daerah Fraksi-fraksi pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah kota Balikpapan untuk menciptakan good governance dengan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara akuntabilitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas. Rancangan Peraturan Daerah Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sepatutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah yang dengan demikian Perda ini akan menjadi payung hukum dalam melaksanakan program-program sebagaimana yang telah dijelaskan secara detail pada nota penjelasan saudara Walikota pada Paripurna yang lalu.
2). Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, Fraksi-fraksi memandang pengesahan Raperda tentang Ketenagakerjaan menjadi Perda merupakan sesuatu yang urgen. Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 yang melanda sebagian besar belahan burnt telah berdampak pada terhentinya sektor ekonomi sehingga terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang menimbulkan pengangguran yang cukup besar jumlahnya. Sehingga Perda Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengatur regulasi ketenagakerjaan termasuk regulasi yang akan memberi jaminan prioritas kerja kepada para pekerja lokal dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
3). Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan, Dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan tidak relevan lagi. Fraksi-fraksi sependapat dengan Pemerintah Kota Balikpapan untuk segera mencabut Perda tersebut untuk kemudian mengganti dangan Perda yang memiliki relevansi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 96 tahun 2018.
Laporan : Yulsa Zena
![]()
