Bus Hijau Angkut 16 Motor Curian di Cilegon, 6 Tersangka Termasuk Sopir dan Kondektur Diringkus Polda Banten
Merak – BANTEN – Baraberita.com – Ditreskrimum Polda Banten meringkus enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan belasan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026 yang menjadi dasar tim kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Peristiwa penemuan kendaraan-kendaraan yang diduga curian itu terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (14/02/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim Unit II Subdit III Jatanras kemudian segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Informasi dari warga tersebut menjadi petunjuk penting bagi kepolisian untuk melacak lokasi dan aktivitas kelompok yang diduga melakukan tindak pidana ini.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan di lokasi yang disebutkan, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Penemuan ini menjadi bukti awal yang kuat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kendaraan yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
Kendaraan-kendaraan yang ditemukan dalam bus tersebut diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dengan dokumen kepemilikan yang sah. Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Kombes Pol. Dian Setyawan yang menegaskan bahwa ketiadaan dokumen menjadi indikasi awal bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari sumber yang tidak legal.
Di lokasi kejadian tersebut, tim Unit II Subdit III Jatanras langsung meringkus empat tersangka, yakni IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa IP dan AP berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan-kendaraan yang diduga curian tersebut.
Selanjutnya, tim kepolisian melakukan pengembangan kasus untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat. Hingga pada tanggal 3 Februari 2026, tim Unit II Subdit III Jatanras berhasil meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Kemudian, pada 11 Februari 2026, tim kembali menangkap tersangka SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan yang terlibat dalam kasus ini.
Keenam tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Laporan : Naila Abraara
![]()
