11 Maret 2026

Budiono Masuk Pasar, Gelar Reses di Pandansari Balikpapan Barat

0
IMG-20230610-WA0066

Balikpapan  –  Kaltim,  Baraberita.com –  Semarak antusias warga terlihat saat Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menggelar Reses Masa Sidang II 2023 di kawasan Pasar Pandansari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, pada hari Kamis 08 Juni 2023 sore hari. Ada dua RT di kawasan Pandansari yang hadir, yakni RT 18 dan RT 31. Tenda berwarna merah yang didirikan tepat di dekat lahan eks pengungsian pasca kebakaran di Jalan Pandansari, September tahun lalu dipenuhi warga, yang mayoritas para pedagang Pasar Pandansari.

Reses ini menjadi mementum bagi warga masyarakat yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya, baik yang menyangkut masalah pendidikan, kesehatan, dan problem lingkungan. Khususnya masalah klasik kesemrawutan area Pasar yang tidak pernah terselesaikan oleh Pemerintah kota Balikpapan.

Menurut Budiono, perlu tindakan kongrit untuk mengatasi kesemrawutan pasar. Hal ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan masih ada pedagang yang berjualan di bahu jalan, sehingga menyulitkan pengguna jalan yang melintas di kawasan pasar. Sehingga Fasum tidak berfungsi, dan pembeli tidak mau masuk ke dalam Pasar.

“Harus diupayakan terus, Fasum itu tidak bisa dinikmati karena digunakan oleh pedagang yang ada di luar Pasar. Maka perlu dilakukan penertiban dengan memindahkan pedagang yang berjualan di luar pasar masuk dalam area pasar. ” ujar Budiono atau akrab dipanggil mas Budi.

Lapak yang didalam Pasar tidak digunakan sehingga terkesan mubazir. Pedagang tidak mau menempati karena sepi, pembeli tidak mau masuk kedalam area Pasar. Artinya kajiannya tidak maksimal. Selain itu, masyarakat juga menilai bahwa Satuan Polisi Pamong Praja kurang tegas dalam mengambil langkah penertiban.

“Saya akan memberikan masukan ini sesuai yang dikeluhkan masyarakat. Agar masalah bisa ditangani pihak yang berwajib dalam penanganannya,” ujar Budiono semangat.

Dengan fasih Budiono menerangkan, bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dalam Pasal 20 disebutkan aturan yang bersifat wajib bagi para PKL, dan Pasal 21 menyebutkan larangan bagi para PKL. Salah satunya dilarang berjualan di fasilitas umum yang dapat mengganggu keamanan lalu lintas, keindahan kota, dan/atau lingkungan, serta merusak sarana dan prasarana lalu lintas.

Kemudian Pasal 23 terkait sanksi administratif, baik berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan maupun pembongkaran sarana berusaha.
Pada Pasal 24 Pembongkaran/pengosongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan untuk mengembalikan kondisi lokasi usaha seperti semula dengan memperhatikan keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Warga juga menyoroti keberadaan Puskesmas di kawasan tersebut, yang kondisi bangunannya memprihatinkan, sehingga harus menyewa gedung lain.

“Kami sudah rencanakan atau usulkan untuk pembangunan Puskesmas di tempat yang baru. Bisa di lokasi eks kebakaran atau di gedung dekat eks kebakaran, karena memiliki lokasi yang strategis,” imbuhnya menutup pembicaraan dengan media.

Laporan  :  Yulsa Zena

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *