BPOM Tarik 56.027 Produk Pangan Olahan Tak Layak Edar Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026
JAKARTA – Baraberita.com – Sebanyak 56.027 produk pangan olahan berhasil ditarik dari peredaran di sejumlah daerah untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat. Langkah ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan rincian puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengawasan tersebut. Dari totalnya, terdapat 27.407 produk tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, serta 4.844 produk yang mengalami kerusakan.
Temuan terbesar untuk produk tanpa izin edar tercatat di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di wilayah ini, jumlah produk tanpa izin edar mencapai 10.848 unit atau sekitar 39 persen dari total keseluruhan temuan produk tanpa izin edar di seluruh Indonesia.
Selain Palembang, beberapa daerah lain juga mencatat temuan produk tanpa izin edar yang cukup signifikan. Di Batam, tercatat 2.653 produk tanpa izin edar, sementara di Palopo, Sulawesi Selatan, jumlahnya mencapai 2.756 produk.
Wilayah lain yang juga memiliki temuan cukup tinggi adalah Sanggau, Kalimantan Barat, dengan 1.654 produk tanpa izin edar. Sementara itu, di Tarakan, jumlah produk tanpa izin edar yang ditemukan mencapai 1.305 unit.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri,” terang Kepala BPOM dalam keterangannya pada Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan pangan yang dilakukan BPOM terbagi menjadi dua mekanisme utama. Mekanisme pertama adalah pengawasan pre-market yang dilakukan sebelum produk beredar di pasaran, dan mekanisme kedua adalah pengawasan post-market setelah produk sudah berada di pasar.
Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan ini, BPOM melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pengawasan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Hingga tahap ketiga yang dilaksanakan pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi.
Sebagian besar sarana yang diperiksa dalam kegiatan ini merupakan ritel modern, yang mencapai 50,2 persen dari total sarana. Selanjutnya, disusul oleh ritel tradisional dengan persentase 32,5 persen, gudang distributor sebesar 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce yang hanya mencapai 0,1 persen.
Dari jumlah sarana yang diperiksa tersebut, sebanyak 739 sarana atau setara dengan 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, 395 sarana atau sekitar 34,8 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pangan tidak memenuhi isi edar disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen turut mendorong supply produk dari jalur masuk ilegal atau jalur tikus,” ucap Kepala BPOM. Ia juga menambahkan bahwa di negara kepulauan seperti Indonesia, jalur tikus dari luar negeri di perbatasan sangat banyak dan sulit diawasi sepenuhnya oleh otoritas yang berwenang.
Menurutnya, penindakan terhadap puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut sangat penting dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah risiko kesehatan yang mungkin dialami oleh masyarakat jika produk-produk tersebut tetap beredar.
Jika produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut sampai dikonsumsi oleh masyarakat, berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Bahkan, dalam kasus yang lebih parah, produk tersebut dapat menyebabkan keracunan pangan yang membahayakan nyawa.
Laporan : Agus Jumantono
