Bareskrim Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Kerugian Capai Rp.350 Miliar
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools. Alat ilegal ini digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal terhadap data atau akun pribadi.
Dalam operasi penindakan tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan. Selain penangkapan, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti serta aset hasil kejahatan yang nilainya mencapai Rp.4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan situs berinisial wellstore. Situs tersebut terindikasi menjual perangkat lunak khusus untuk aktivitas penipuan digital.
“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujar Brigjen Himawan.
Menurutnya, tersangka utama berinisial GWL telah memproduksi serta menyempurnakan phishing tools sejak tahun 2017. Produk ilegal tersebut kemudian mulai dijual dan didistribusikan secara luas mulai tahun 2018.
“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, ketiga website tersebut terhubung dengan akun Telegram. Media ini digunakan sebagai sarana komunikasi dan pengiriman script kepada para pembeli yang tersebar di berbagai wilayah.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kegiatan patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools,” ungkap Irjen Nunung.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik bahkan melakukan metode undercover buy atau pembelian samaran menggunakan aset kripto. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perangkat lunak tersebut benar-benar digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan yang berskala internasional. Tercatat terdapat ribuan pembeli dan korban yang terdampak dari aktivitas kejahatan ini.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global,” jelasnya.
Kedua tersangka, GWL dan FYT, berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 9 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri.
“Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp.4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp.350 miliar,” ujar Irjen Nunung.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital. Pihaknya juga memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan FBI, untuk memutus mata rantai kejahatan siber yang semakin kompleks.
Laporan : Femmy ES. Gubali
