Bandar Sabu di Jemparing Long Ikis Ditangkap Tim Polres Paser

Paser – KALTIM – Baraberita.com – Aksi peredaran narkoba di wilayah Desa Jemparing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya berhasil digulung. Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu, berinisial S.A ( 38 ) berhasil diamankan oleh Tim Macan Nusantara Polsek Long Ikis – Polres Paser, pada Sabtu, 1 November 2025.
Kapolsek Long Ikis, IPTU Slamet Hafidin, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, IPTU Slamet menyebutkan bahwa penangkapan terhadap S.A. bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar Desa Jemparing dan meresahkan warga.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Macan Nusantara Long ikis Polres Paser langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan S.A. di rumahnya di Desa Jemparing. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis shabu seberat 61,07 gram, beberapa pipet kaca, timbangan digital, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Slamet saat dikonfirmasi.
S.A., yang diketahui berusia 38 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Long Ikis. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
AKBP Novy Adi Wibowo, SIK., M.H, Kapolres Paser melalui Kapolsek Long Ikis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dan menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait tindak kriminal di sekitar mereka.
Laporan : Ardiansyah
