19 Agustus 2026

Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Siber Transnasional Modus BEC, Kerugian Korban Capai Rp.5,6 Miliar

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber bersifat transnasional dengan modus Business Email Compromise atau disingkat BEC, yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam peristiwa tersebut, pihak korban mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau setara dengan kurang lebih Rp.5,6 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Bareskrim Polri Lantai 1, pada Rabu (19/08/2026). Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama dan sinergi yang terjalin erat antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

Kasubdit 1 Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, kasus ini bermula dari transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan Aiki Power Tools yang berkedudukan di Amerika Serikat dengan perusahaan Drup Machinery Corp yang berada di wilayah China.

Dalam pelaksanaan aksinya, para pelaku melakukan manipulasi sekaligus penyamaran terhadap komunikasi melalui surat elektronik, sehingga pesan yang diterima tampak seolah-olah berasal dari perusahaan yang sah dan dipercaya oleh korban. Pelaku kemudian mengarahkan pembayaran transaksi tersebut ke sejumlah rekening perusahaan yang telah disiapkan di wilayah Indonesia.

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ungkap Deddy.

Berdasarkan kepercayaan yang terbentuk, korban akhirnya melakukan transfer dana sebesar USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama, yang sebelumnya telah disiapkan oleh para pelaku untuk menampung dana tersebut.

Berkat kinerja cepat dan terpadu, PPATK berhasil melakukan penghentian sementara terhadap transaksi tersebut, sehingga sebagian besar dana yang masuk masih dapat diamankan dan tidak disalurkan lebih jauh. Dari total dana yang masuk ke dalam rekening, sekitar USD 70.000 telah ditransfer ke sejumlah rekening yang berada di China melalui beberapa kali transaksi, sedangkan dana sisanya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh tim penyidik.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp.5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Deddy.

Dalam rangka pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil menangkap dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial LPK, berjenis kelamin laki-laki berusia 56 tahun yang merupakan warga negara Indonesia. Tersangka kedua berinisial LJ, berjenis kelamin laki-laki berusia 46 tahun yang merupakan warga negara China.

Berdasarkan hasil penyelidikan, LPK diduga berperan membantu menyiapkan kelengkapan legalitas perusahaan serta rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. Sementara itu, LJ diduga berperan menjalin komunikasi dengan pihak lain yang berada di China serta membantu menjalankan proses transaksi atas dana yang diperoleh secara tidak sah.

Dari kedua tersangka tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler. Masing-masing perangkat tersebut merupakan telepon genggam bermerek Samsung Galaxy milik LPK dan perangkat Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Kasubnit Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan di wilayah Indonesia diduga memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap transaksi dana yang masuk ke rekening yang telah mereka siapkan.

“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi nomor rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” ungkap Bambang.

Bambang menambahkan, setelah dana masuk ke dalam rekening penampungan, pihak pelaku yang berada di China memberikan petunjuk kepada tersangka di Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut. Sebagian dana kemudian dikirimkan ke sejumlah rekening yang terdaftar di China.

“Dari kesepakatan yang terjalin, masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku utama atau otak kejahatan yang berinisial CW yang diduga saat ini berada di wilayah China masih dalam proses penelusuran dan pencarian. Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi secara resmi dengan pihak FBI untuk menelusuri identitas sekaligus keberadaan orang yang bersangkutan.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana dimuat dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain pasal tersebut, tim penyidik juga menjatuhkan sangkaan tindak pidana penipuan, tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang beserta ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy dalam konferensi pers tersebut.

Deddy lebih lanjut menegaskan, pengungkapan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia terus memperkuat sinergi dengan lembaga di dalam negeri maupun mitra penegak hukum internasional guna mengungkap berbagai bentuk kejahatan siber yang bersifat lintas negara.

“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” tutup Deddy.

Laporan : Tanto Ribowo

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!