Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kilogram Sisik Trenggiling ke Luar Negeri, 2 Tersangka Diamankan
Banjarbaru – KALSEL – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan kembali menunjukkan ketegasan penegakan hukum di bidang konservasi alam. Jajaran tersebut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga dikendalikan oleh jaringan lintas negara.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan penting dalam alur penyelundupan barang bernilai tinggi namun bersifat ilegal tersebut. Keduanya diamankan beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan.
Sisik trenggiling yang sudah dikeringkan itu disita dari sebuah kendaraan roda empat di kawasan Kota Banjarmasin. Barang bukti tersebut rencananya akan dikirimkan terlebih dahulu ke Surabaya sebelum diselundupkan lebih jauh ke luar negeri.
Keberhasilan pengungkapan ini dilaporkan Kamis, 20 Agustus 2026, sekaligus menandai langkah tegas kepolisian dalam melindungi kekayaan hayati bangsa dari ancaman perdagangan ilegal.
Hasil pengungkapan tindak pidana konservasi sumber daya alam tersebut kemudian dipaparkan secara rinci dalam kegiatan konferensi pers. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid bersama Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh jajaran pejabat Ditreskrimsus Polda Kalsel, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan sinergi lintas instansi dalam penegakan hukum perlindungan satwa.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalsel selama kurun waktu satu tahun penuh. Penyelidikan dilakukan secara teliti dan berhati-hati guna memastikan keakuratan data serta waktu yang tepat untuk melakukan tindakan penyergapan.
Puncak operasi dilakukan petugas pada tanggal 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePark, Banjarmasin. Pada saat itu, petugas menyergap dua orang berinisial HJ dan P yang sedang mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan yang dikemudikan kedua tersangka, petugas menemukan dua karung besar berwarna putih yang ternyata berisi sisik trenggiling kering. Masing-masing karung tersebut memiliki berat mencapai 33 kilogram dan 31 kilogram, sehingga total keseluruhan mencapai 64 kilogram.
Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menegaskan bahwa penyelundupan ini melibatkan jaringan internasional yang terorganisir secara rapi dan terstruktur. “Barang bukti rencananya dikirim ke Surabaya sebelum diselundupkan lebih jauh ke Vietnam dan Tiongkok,” ungkapnya.
Penyitaan sisik trenggiling seberat 64 kilogram ini sekaligus menjadi bukti nyata betapa besar dampak kerusakan yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa yang semakin langka tersebut. Angka tersebut menjadi indikasi tingginya intensitas perburuan liar yang terjadi secara tersembunyi.
Berdasarkan hasil kalkulasi pakar konservasi yang disampaikan dalam konferensi pers, diketahui bahwa satu kilogram sisik trenggiling diperoleh dari sekitar empat hingga lima ekor trenggiling dewasa. Dengan demikian, 64 kilogram sisik yang disita tersebut mengindikasikan bahwa sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling telah dibantai oleh pemburu liar.
Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, drh Agus Ngurah Krisna Kepakisan, menegaskan bahwa trenggiling saat ini berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah menurut daftar merah IUCN. Satwa ini juga masuk dalam Lampiran I CITES sehingga perdagangannya dilarang secara internasional karena memiliki tingkat perkembangbiakan yang sangat lambat.
Atas seluruh perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sebelas tahun serta denda maksimal sebesar Rp.2 miliar. Ancaman hukuman yang berat ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berani melakukan perburuan dan perdagangan ilegal terhadap satwa yang dilindungi undang-undang.
Laporan : Nanang Kosim
