Polres Ende Ungkap Dugaan Perdagangan Orang, 21 Calon Pekerja Diselamatkan
Ende – NTT – Baraberita.com – Komitmen Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ende. Langkah nyata ini menunjukkan keseriusan Polda NTT dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang merugikan dan membahayakan keselamatan jiwa tersebut.
Keberhasilan tersebut diraih oleh Tim Unit Reaksi Cepat Burhan Satreskrim Polres Ende yang berhasil mengungkap dugaan kasus perdagangan orang sekaligus mengamankan seorang terduga pelaku. Bersamaan dengan itu, petugas juga menyelamatkan dua puluh satu orang calon tenaga kerja yang diduga akan diberangkatkan secara tidak sah menuju Kalimantan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/14/VII/2026/SPKT.Sat.Reskrim/Res Ende/Polda NTT yang tertanggal 31 Juli 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Peristiwa pengungkapan itu sendiri berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WITA. Lokasi pengamanan dilakukan di depan Rumah Makan Padang Bunga Tanjung, Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, tepat di jalur yang dilalui rombongan calon tenaga kerja tersebut.
Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Ende, Aipda Arnoldus Atubogo. Beliau didampingi oleh dua personel Tim URC Burhan, yaitu Bripka Virgilius P. Wasa dan Bripka Yakobus Balibahin, yang bersama-sama melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap rombongan di lokasi kejadian.
Keberhasilan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya pengangkutan sejumlah calon tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Ngada. Rombongan tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Sikka sebelum akhirnya diduga akan diberangkatkan ke Kalimantan melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Burhan segera bergerak melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil ketika petugas berhasil menghentikan rombongan di wilayah Kabupaten Ende dan mengamankan seorang pria berinisial Severinus Kadju yang diduga berperan dalam proses perekrutan dan pengangkutan para calon tenaga kerja.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menyelamatkan dua puluh satu orang calon tenaga kerja. Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tiga unit mobil travel yang digunakan sebagai sarana pengangkutan serta satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas tersebut.
Langkah selanjutnya yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Ende adalah membuat berita acara wawancara. Proses ini melibatkan terduga pelaku, para saksi, serta para calon tenaga kerja yang diselamatkan guna mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus melalui pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku, korban, dan para saksi. Penyelidikan juga mencakup pendalaman modus operandi yang digunakan, pengumpulan alat bukti yang relevan, serta persiapan pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu prioritas utama Polda NTT karena menyangkut keselamatan dan masa depan masyarakat.
Kabid Humas menyampaikan apresiasi dari Kapolda NTT kepada Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende yang telah bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Langkah tersebut dinilai berhasil mencegah keberangkatan puluhan calon pekerja yang diduga akan diberangkatkan melalui prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, upaya pencegahan juga terus diperkuat melalui kerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Kepada masyarakat, Kabid Humas juga menyampaikan imbauan agar tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa melalui prosedur resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga penempatan tenaga kerja dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas perekrutan yang mencurigakan.
Laporan : Melkyanus Rearaja
