17 September 2026

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

0
image (3)

Tangerang Selatan – BANTEN – Baraberita.com – Praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram kembali terbongkar oleh kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kegiatan pemindahan isi gas bersubsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Penindakan dilakukan pada Kamis (17/09/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 910 tabung gas berbagai ukuran sekaligus menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pelaku berinisial E atau dikenal juga dengan nama HB.

“Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan pengisian ulang tabung gas LPG dari ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas pemindahan isi LPG subsidi ke wadah yang tidak berhak menerima pasokan harga khusus tersebut.

Petugas kemudian menindak lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan itu, yaitu di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren. Dari pengembangan yang dilakukan, ditemukan dua lokasi lain yang juga terkait, berupa gudang penyimpanan dan tempat pengisian yang terletak di pinggir jalan tol.

“Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol itu dilakukan secara sengaja oleh pelaku. Tujuannya agar kegiatannya tertutup oleh suara bising kendaraan lewat dan bau gas tidak diketahui warga sekitar,” jelas Irhamni.

Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita 560 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 12 tabung LPG ukuran 5 kilogram, 318 tabung LPG ukuran 12 kilogram, dan 20 tabung LPG ukuran 50 kilogram. Selain itu, diamankan pula 35 alat pengatur tekanan atau regulator, empat unit mobil, serta dua buah timbangan.

“Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara pertama maupun di gudang. Tersangka E alias HB yang merupakan pemilik tempat kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya kembali.

Kerugian yang ditimbulkan akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp.159 juta. Angka tersebut menggambarkan besarnya kerugian negara yang terjadi akibat pengalihan barang yang seharusnya dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tidak ada celah bagi siapa pun untuk menyalahgunakan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang agar harta hasil kejahatan mereka dapat disita dan dikembalikan kepada negara,” tegas Irhamni.

Tersangka kini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda yang dapat mencapai Rp.60 miliar.

Laporan : Na’ila Abraara

 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!