Mantan Kepala Kantor Pertanahan Badung Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat
Denpasar – BALI – Baraberita.com – Polda Bali resmi menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berinisial IMD, berusia 57 tahun. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Kasus ini berkaitan dengan penanganan persoalan pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Kabupaten Badung. Keputusan menahan tersangka telah diambil setelah penyidik memenuhi seluruh syarat yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Kamis, 17 September 2026. Penahanan didasarkan pada perolehan dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, syarat formil, materiil, subjektif, maupun objektif telah terpenuhi sepenuhnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tersangka IMD akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Selama masa itu, IMD akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polda Bali. “Tersangka IMD telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” ujar Aria Sandy.
Pemeriksaan terhadap IMD berlangsung di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan dimulai pukul 10.30 Wita dan berjalan hingga selesai.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, IMD didampingi oleh tim penasihat hukum yang telah ditunjuk. Sebelum diputuskan ditahan, tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim medis dari Rumah Sakit Trijata Polda Bali. Hasil pemeriksaan menyatakan IMD dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani penahanan.
Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. I Made Tarip Widarta. Laporan itu diajarkan melalui kuasa hukum kepada Ombudsman RI pada tanggal 12 September 2018.
Isi laporan berkaitan dengan dugaan maladministrasi serta penundaan yang berlarut-larut. Hal itu terjadi dalam penyelesaian persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Termasuk pula di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengkajian mendalam.
Hasil kajian menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara pertanahan itu. Ombudsman meminta persoalan tersebut segera diselesaikan melalui langkah-langkah yang diperlukan.
Di antaranya berupa pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan. Langkah itu diambil guna memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung kemudian melaksanakan pengukuran sejumlah Sertifikat Hak Milik di sekitar kawasan Pura Dalem Balangan. Kegiatan berlangsung pada tanggal 5 Agustus 2020.
Hasil pengukuran dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020. Surat tersebut memuat laporan akhir penanganan kasus yang menjadi objek perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Bali menjelaskan surat itu diduga memuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam rangka penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti terdiri dari 59 lembar surat atau dokumen, dua unit laptop, serta dua buah alat penyimpan data berupa flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 31 orang saksi dan delapan orang ahli untuk mengungkap kebenaran.
IMD diketahui sebagai aparatur sipil negara yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada tahun 2020. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa penahanan di Rutan Polda Bali.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada penuntut umum. IMD disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.
Laporan : Arimin Imin
