Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pengedar Narkotika di Batam, 60,03 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi Disita
Batam – KEPRI – Baraberita.com – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan tersebut terwujud setelah petugas mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Senin dini hari, 27 Juli 2026, di dua lokasi berbeda di Kota Batam.
Informasi yang berkembang di masyarakat menjadi titik awal pengungkapan peristiwa ini. Warga melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa, menguasai, dan menyimpan narkotika di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Operasional Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Di tempat itu, petugas berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku. Penggeledahan dilakukan di hadapan saksi dari warga setempat guna menjamin prosedur berjalan sah.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga berjenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,46 gram. Barang bukti tersebut diketahui berada dalam penguasaan orang yang diamankan saat itu.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke lokasi lain. Tim bergerak menuju sebuah hotel yang juga berada di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Sekitar pukul 01.00 WIB, penggeledahan dilaksanakan di ruangan hotel tersebut. Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 54,57 gram. Selain itu, turut disita 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi yang diduga merupakan milik tersangka.
Secara keseluruhan, dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 60,03 gram dan 63 butir ekstasi. Seluruh barang bukti telah diserahkan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta proses pembuktian di laboratorium forensik.
Tersangka yang diamankan berinisial D atau lengkapnya D bin S, berusia 34 tahun. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Batam. Identitas tersebut disampaikan secara resmi melalui keterangan Kabidhumas Polda Kepri.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Keterangan resmi tersebut disampaikan di Batam pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Laporan : Mohammad Yunus
