17 September 2026

Ayah Kandung Lakukan Kekerasan Seksual Berulang, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku di Jakarta Timur

0
image (2)

JAKARTA – Baraberita.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial DA yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit 3 Ditres PPA dan PPO di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (06/09/2026).

Kasus ini bermula ketika ibu korban melaporkan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi awal penanganan serius atas peristiwa yang diduga terjadi dalam kurun waktu cukup lama.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, perbuatan tercela itu diduga dilakukan berulang kali. Rentang waktunya berlangsung sejak Mei 2024 hingga September 2025, di dua wilayah berbeda, yaitu Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Sejak laporan diterima, polisi segera memulai proses penyidikan secara menyeluruh. Berbagai langkah diambil guna mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

Penyidik telah memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa itu. Selain itu, tenaga ahli juga dilibatkan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.

Korban juga menjalani pemeriksaan psikologis maupun psikiatris. Langkah ini tidak hanya untuk kebutuhan proses hukum, tetapi juga guna memastikan kebutuhan pendampingan serta pemulihan bagi anak tersebut dapat terpenuhi dengan tepat.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, tim Subdit 3 segera melakukan penyelidikan dan pemantauan ketat. Upaya tersebut dilakukan hingga akhirnya DA berhasil diamankan tanpa hambatan.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kompol Donny Baralangi. Tersangka kini diproses secara hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik juga mempertimbangkan status tersangka sebagai orang tua kandung korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan pasal dilakukan dengan cermat, memperhatikan waktu terjadinya setiap perbuatan, ketentuan peralihan, serta seluruh hasil yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Kamis (17/09/2026). Ia menegaskan penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum semata.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya secara layak,” ujarnya.

Sebagai bagian pemenuhan hak korban, penyidik juga telah mengajukan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Langkah ini diambil agar pemulihan korban tetap terjaga selama proses hukum masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, turut mengingatkan masyarakat untuk memberikan perlindungan dan dukungan ketika seorang anak berani menceritakan kekerasan yang dialaminya.

“Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian, rasa aman, dan pendampingan. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor agar korban dapat memperoleh pertolongan dan penanganan hukum dapat dilakukan secara tepat,” pungkasnya.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!