25 Juni 2026

Polda Kepri Ungkap Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam

0
image

Batam – KEPRI – Baraberita.com – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online berskala internasional yang beroperasi di wilayah Kota Batam. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal yang memanfaatkan jaringan teknologi.

Dalam rangkaian operasi tersebut, tim penyidik berhasil menangkap lima orang tersangka. Selain itu, sejumlah aset dan barang bukti juga diamankan karena diduga erat kaitannya dengan jalannya aktivitas perjudian daring yang dijalankan kelompok tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa proses pengungkapan bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut masuk ke pihak kepolisian pada tanggal 29 Mei 2026.

Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah hunian yang berada di lingkungan Perumahan Citraland, Kecamatan Batam Kota. Berdasarkan informasi awal, tim segera melakukan pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran data.

Setelah memadukan berbagai fakta di lapangan, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap lima orang yang berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Kelima orang ini diketahui memiliki tugas dan peran masing-masing dalam menjalankan operasional jaringan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional. Ia bertugas merekrut anggota baru, memberikan pelatihan, serta mengawasi jalannya pekerjaan anggota lainnya,” ungkap Kombes Ronni pada Kamis (25/06/2026).

Sementara itu, empat tersangka lainnya memiliki tugas teknis yang meliputi pengelolaan promosi lewat grup Telegram, pengawasan iklan di media daring, verifikasi transaksi mata uang kripto, serta mengurus administrasi dan pembayaran jasa. Seluruh kegiatan ini diketahui berjalan di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri.

Pihak kepolisian menduga bahwa AD sering berpindah tempat tinggal, antara lain di wilayah Kamboja, Thailand, dan Tiongkok. Modus operandi yang digunakan kelompok ini adalah mempromosikan situs dan aplikasi perjudian melalui berbagai platform digital serta ratusan grup percakapan daring.

Sasaran utama promosi yang disebarkan oleh pelaku adalah masyarakat yang berada di wilayah Brasil. Sebagai imbalan atas jasanya, para pelaku menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto bernilai USDT yang keabsahannya diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan ponsel genggam, serta dua perangkat jam pintar. Selain itu, turut disita sejumlah rekening bank, aset kripto, uang tunai sebesar Rp.1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, dan aset kripto senilai 8.103 USDT.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen pihak kepolisian. Penindakan dilakukan secara tegas terhadap segala bentuk perjudian yang memanfaatkan kemajuan teknologi serta jaringan lintas negara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan nomor 110 yang beroperasi selama 24 jam. Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti, sementara kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Laporan : Agus Nugroho 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!