Dalam 13 Hari Kemenkomdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Judol Turun 57%
JAKARTA – Baraberita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menutup sebanyak 2.458.934 juta situs judi online (judol) berdasarkan data yang dihimpun mulai dari 20 Oktober 2025 hingga 2 November 2025. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa jumlah situs judol yang diblokir tersebut termasuk konten file sharing di berbagai platform media sosial.
Menkomdigi turut menyebut bahwa saat ini ada lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial. Konten file sharing yang ada dalam Meta diketahui sebanyak lebih dari 106.000, Google dan Youtube ada lebih dari 41.000, X ada lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14 dan Appstore 3.
Meutya Hafid mengatakan bahwa meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya, kolaborasi dari semua pihak harus terus diperkuat. Terutama ketika menyisir situs-situs atau akun-akun yang menyisipkan konten judi online dalam platform tersebut.
Dalam kesempatan itu, Menkomdigi turut mengapresiasi PPATK yang sigap menangani laporan yang berkaitan dengan judi online. Berdasarkan data yang dimilikinya dalam periode yang sama, 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judol sudah dilaporkan Kementerian Komunikasi dan Digital pada PPATK untuk segera ditangani.
Pihak kementerian juga terus berupaya menurunkan (take down) situs-situs judol. “Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” ujar Menkomdigi.
Ia menekankan sebagai bentuk upaya nyata, kedua pihak sepakat untuk berbicara dengan mitra-mitra mancanegara untuk mengatasi kasus judol. “Pak Presiden (Prabowo) dalam forum APEC sudah mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya tidak cukup, tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri, tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” jelasnya.
PPATK melaporkan angka transaksi judi online (judol) di sepanjang 2025 mencapai Rp.155 triliun atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh Rp.359 triliun. Penurunan transaksi itu diyakini berpengaruh terhadap penurunan deposit yang terkait dengan judol.
Pada tahun 2024, total jumlah deposit para pemain judol menyentuh angka Rp.51 triliun. Namun, di tahun ini hanya mencapai Rp.24,9 triliun atau turun lebih dari 45 persen. “Selain pemblokiran situs, turut dilakukan pemblokiran rekening-rekening yang terafiliasi dengan judol,” pungkas Menkomdigi.
Adapun data lain yang ia paparkan yakni 80 persen pemain judol merupakan masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah per bulannya. Dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah sudah berkurang 67,92 persen.
Sementara secara keseluruhan, jumlah pemain judi online per hari ini sudah berkurang 68,32 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Menkomdigi berharap bahwa upaya yang dilakukan dapat terus menurunkan angka transaksi judi online dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online.
Kemenkomdigi juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online dan melaporkan setiap kegiatan judi online yang mereka ketahui kepada pihak berwajib. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Dalam upaya memberantas judi online, Kemenkomdigi juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menurunkan angka transaksi judi online.
Laporan : Nanang Kosim
