Polres Tuban Ungkap Sindikat Pencurian Sapi, Tiga Pelaku Diamankan Empat Masih Buron
Tuban – JATIM – Baraberita.com – Satreskrim Polres Tuban Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang belakangan ini cukup meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting pihak kepolisian untuk menekan angka kejahatan yang berdampak langsung pada perekonomian warga.
Dalam proses pengungkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial ED berusia 46 tahun, SE berusia 38 tahun, dan NG berusia 25 tahun, yang seluruhnya merupakan warga dari Kabupaten Probolinggo.
Meskipun tiga orang telah berhasil diamankan, pihak kepolisian menyebutkan masih terdapat empat orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ini. Keempat pelaku tersebut saat ini telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk segera ditangkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Aksi pencurian hewan ternak tersebut diketahui terjadi dalam rentang waktu Selasa malam hingga Rabu dini hari, tepatnya pada tanggal 28 hingga 29 April 2026. Kejadian berlangsung di tiga lokasi kandang sapi yang berbeda dan tersebar di dua kecamatan yang berbeda di wilayah Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pola khusus dalam menentukan sasaran. Mereka secara sengaja menyasar kandang-kandang sapi yang letaknya sepi serta berjarak cukup jauh dari pemukiman warga agar aktivitasnya tidak mudah diketahui atau terganggu.
“Kasus ini mulai terungkap setelah para tersangka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Merakurak dan juga di wilayah Kecamatan Jenu,” ungkap AKBP Alaiddin saat memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, para pelaku berhasil membawa kabur sebanyak tujuh ekor sapi dalam satu rangkaian aksi tersebut. Rinciannya adalah tiga ekor sapi milik korban MTR yang berada di Desa Temandang Kecamatan Merakurak, dua ekor milik korban KS di Desa Beji Kecamatan Jenu, serta dua ekor lainnya milik korban AS.
Menurut penjelasan Kapolres, salah satu faktor yang memudahkan gerak para pelaku adalah kondisi lokasi kandang milik warga. Sebagian besar kandang ternak tersebut berada di tempat yang minim pengawasan dan jarang dilengkapi dengan alat pemantau atau kamera pengawas CCTV, sehingga sempat menyulitkan jalannya penyelidikan di tahap awal.
Meski menghadapi berbagai kendala dan tantangan selama proses penelusuran, pihak kepolisian menegaskan tetap memiliki komitmen penuh untuk membantu masyarakat. Upaya pengungkapan kasus dan penindakan terhadap pelaku terus dijalankan demi mengatasi kejahatan pencurian hewan ternak yang sangat meresahkan warga.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka, diketahui bahwa para pelaku membutuhkan waktu sekitar dua hari lamanya untuk melakukan pemetaan lokasi sebelum akhirnya memutuskan untuk beraksi,” tambah AKBP Alaiddin memberikan rincian cara kerja kelompok tersebut.
Sebelum melaksanakan aksi pencurian, para tersangka terlebih dahulu melakukan survei secara cermat terhadap sejumlah kandang. Mereka memilih lokasi yang dinilai sepi, minim penerangan, jauh dari lingkungan warga, serta dianggap mudah dijangkau dan dijadikan sasaran empuk untuk mengambil hewan ternak.
Pihak kepolisian juga mengungkap fakta penting bahwa ED yang berperan sebagai otak pelaku dalam kejahatan ini ternyata merupakan seorang residivis. Ia diketahui merupakan spesialis pencurian hewan ternak yang telah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan akibat terlibat dalam kasus serupa di masa lalu. “Dari pengakuannya, ia sudah empat kali beraksi di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” pungkas Kapolres Tuban.
Laporan : Agus Jumantoro
