29 Mei 2026

Dua Figur Publik Dijemput Paksa Polri Terkait Kasus Gas N2O Whip Pink

0
img-20260205-wa0003_239728_15859_239785

JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide atau N2O bermerek Whip Pink. Upaya hukum dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran maupun penggunaan zat berbahaya tersebut.

Pada Jumat, 29 Mei 2026, penyidik dari Subdit III terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap dua figur publik. Mereka adalah seorang influencer berinisial ZNM dan seorang pembuat konten YouTube berinisial RV. Tindakan ini diambil karena kedua pihak dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan resmi sebanyak dua kali berturut-turut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, membenarkan pelaksanaan penjemputan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian telah menjalankan seluruh prosedur pemanggilan sesuai aturan hukum sebelum akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan.

“Dua kali dipanggil tidak datang, sehingga pada Jumat 29 Mei 2026 dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” ungkap Zulkarnain saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dasar tindakan yang diambil timnya.

Selain kedua figur tersebut, pihak kepolisian juga telah melayangkan panggilan kepada sejumlah saksi lain yang diduga menjadi konsumen produk gas Whip Pink. Dari daftar saksi yang dipanggil, hanya satu nama yang memastikan kehadirannya pada hari yang sama dengan pelaksanaan penjemputan paksa.

“Saksi berinisial AM sudah menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini. Sementara untuk saksi berinisial APG, ia mengonfirmasi akan hadir setelah hari raya Iduladha,” jelasnya saat merincikan kesiapan masing-masing pihak yang dimintai keterangan.

Pemanggilan dan penjemputan terhadap para figur publik ini merupakan bagian dari hasil pengembangan kasus pasca-penggerebekan lokasi produksi yang dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera beberapa waktu lalu. Penyidikan terus diperluas hingga ke pihak yang membeli dan memanfaatkan produk tersebut secara tidak sesuai aturan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya memang tengah menelusuri dan memanggil para konsumen yang terbukti membeli serta menyalahgunakan tabung gas tersebut. Salah satu nama yang menjadi sorotan utama adalah influencer yang videonya sempat beredar luas di media sosial.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik setelah rekaman video yang menampilkan influencer ZNM beredar di platform Instagram. Dalam rekaman tersebut, ia terlihat melakukan aktivitas yang dikenal dengan istilah ngebalon, yaitu penyalahgunaan gas N2O dengan cara dihirup untuk mendapatkan efek tertentu yang dinilai berbahaya bagi kesehatan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memetakan sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai konsumen, antara lain APG berusia 21 tahun, RV berusia 29 tahun, AM berusia 29 tahun, serta warga sipil berinisial CD berusia 29 tahun. Penyidikan akan terus dijalankan secara tuntas untuk memutus rantai peredaran dan penggunaan gas tersebut yang kini menjadi tren di kalangan generasi muda.

Laporan : Haryo KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!