8 Mei 2026

Cara Melaporkan Kasus Mafia Tanah Yang Anda Alami, Secara Online

0
IMG_20240524_085516

Jakarta – Baraberita.com – Saat ini lagi marak di kalangan masyarakat tentang Kasus tentang Mafia Tanah, cukup sering kita mendengar terjadi Kasus ini terjadi di Indonesia. Bahkan yang menjadi korbannya tidak hanya masyarakat biasa, namun ada juga diantaranya sebagai pejabat, hingga kalangan artis.

Melansir dari unpad.ac.id, Mafia Tanah sendiri secara umum merupakan kejahatan pertanahan. Biasanya mereka melibatkan sekelompok orang atau Ormas yang saling bekerja sama. Tujuannya sendiri untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain namun secara tidak sah atau melanggar hukum.

Apa itu Mafia Tanah

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi mafia sendiri merujuk pada suatu perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Sedangkan tanah yaitu permukaan bumi yang diberi batas, atau permukaan bumi yang terbatas yang mana ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Nia Kurniati menjelaskan arti dari Mafia Tanah adalah bentuk kejahatan pertanahan yang dalam prosesnya melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa mafia tersebut hadir karena minimnya pengawasan serta penegakan hukum, sehingga banyak persoalan yang timbul akibat mafia tanah ini. Biasanya, modus yang dilakukan seperti pemalsuan dokumen sertifikat tanah, serta melakukan kolusi dengan oknum aparat.

Selain itu, mereka juga bisa melakukan rekayasa perkara, melakukan penipuan bahkan penggelapan hak suatu benda dengan tujuan untuk merebut tanah milik orang lain. Masih melansir dari laman Unpad, ada berbagai dampak yang ditimbulkan karena adanya mafia tanah ini.
Diantaranya tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Selain itu juga bisa menghambat pembangunan karena investor enggan berinvestasi, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara, serta terjadi sengketa tanah.

Adapun salah satu faktor penyebab adanya mafia tanah di Indonesia adalah karena bertambahnya jumlah penduduk, namun disisi lain ketersediaan tanah semakin terbatas. Hal inilah yang selanjutnya akan mendorong nilai tanah, sehingga semakin lama semakin tinggi dan relatif mahal, mengingat sifat tanah yang terbatas (scarce).
Cara Melaporkan Mafia Tanah
Berikut ini adalah beberapa cara melaporkan mafia tanah yang bisa dilakukan:

1. Melalui Laman Resmi

Pertama Anda bisa mengadukan persoalan ini melalui laman resmi lapor.go.id untuk melaporkan mafia tanah. Caranya dengan mengunjungi laman tersebut dan pilih klasifikasi laporan ‘pengaduan’.
Selanjutnya ketik judul laporan, tanggal kejadian, lokasi, instansi aduan yang dituju dan pilih kategori laporan Anda. Melalui laman ini, Anda juga bisa memonitor dan bertanya terkait tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

2. Via Email

Anda juga bisa melaporkan melalui email ke alamat surat@atrbpn.go.id. Caranya sendiri hampir sama dengan laporan via laman resmi diatas, yaitu dengan mencantumkan beberapa informasi seperti kronologi kejadian, tanggal, dan hal lain yang diperlukan sebagai penunjang laporan Anda.

3. Melapor via WhatsApp

Pelapor juga bisa melaporkan dengan menghubungi WhatsApp ke nomor 081110680000 sebagai layanan aduan masyarakat. Hotline pengaduan ini nantinya akan dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan juga Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

4. Upaya Hukum

Cara melaporkan mafia tanah juga bisa melalui upaya hukum. Korban mafia tanah sendiri bisa melakukan pelaporan ke kepolisian terdekat dengan mengumpulkan seluruh berkas tanah dan menceritakan kronologi kasus yang dialami.

Adapun delik pidana yang bisa menjadi acuan pemidanaan kejahatan tanah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), diantaranya yaitu pasal-pasal berikut:
Pasal 167, yaitu “masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum.”
Pasal 263, yaitu “membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak.”
Pasal 266, yaitu “memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik.”
Pasal 385, yaitu “secara melawan hukum menjual, menukar atau membebani sesuatu hak tanah”
Pasal 372, yaitu ‘’melakukan penggelapan hak suatu benda punya orang lain.”
Pasal 378, yaitu ‘’melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.”
Itulah cara melaporkan kasus “Mafia Tanah” Secara online yang masyarakat bisa gunakan, kiranya masyarakat melaporkan kasus tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang otentik terutama alas hak atas tanah tersebut seperti photo surat pelepasan hak dari pemerintah Desa atau Kelurahan, Surat Segel, Sertipikat, Surat Keterangan Hibah, Surat Keterangan Wakaf.”

Laporan : Ali Borneo 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!