Pengasuh Ponpes di Pati Berinisial AS Tersangka Pencabulan Ditangkap di Wonogiri
Pati – JATENG – Baraberita.com – Polresta Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Orang berinisial AS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Penangkapan dilakukan saat tersangka bersembunyi di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada hari Kamis.
Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan resmi yang disampaikan pihak kepolisian sebelumnya. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa tersangka diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026.
Karena tidak hadir tanpa alasan yang jelas, pihak kepolisian awalnya berencana mengirimkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan jatuh pada 7 Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh untuk memastikan proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya.
“Namun, karena tersangka diduga tidak berada di tempat tinggalnya atau bersembunyi di luar kota, akhirnya kami melakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan,” jelas Jaka saat memberikan keterangan resmi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Hingga tahap penyidikan yang berlangsung saat ini, baru satu orang korban yang secara resmi menyampaikan laporan terkait kasus ini kepada pihak berwenang. Laporan tersebut menjadi dasar awal bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi.
Meskipun demikian, Polresta Pati menyatakan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa menjadi korban maupun saksi yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk menyampaikan keterangannya. Pihak kepolisian juga menjamin kerahasiaan identitas bagi setiap orang yang bersedia membantu proses hukum ini.
Penetapan status tersangka terhadap AS dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dugaan yang ada. Sebelum memutuskan penetapan tersebut, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.
Berbagai pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, sejumlah saksi mata, hingga saksi ahli yang memiliki keahlian terkait kasus ini. Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS juga sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendapatkan keterangan awal.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan korban pada tahun 2024 silam. Namun, proses penanganannya sempat terhambat karena muncul upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan sejumlah pihak. Akibatnya, beberapa saksi yang awalnya memberikan keterangan kemudian menarik kembali pernyataannya.
Kendala tersebut sempat memperlambat jalannya penyidikan, namun tidak menghentikan langkah hukum yang harus ditempuh. Penyidik akhirnya dapat melanjutkan proses setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Terkait informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan jumlah korban mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti maupun keterangan resmi yang dapat membenarkan klaim tersebut. Pihak berwenang masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi yang ada.
“Kami memastikan seluruh rangkaian proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Jaka guna menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini.
Laporan : Agus Nugroho
