Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek Kios Pengedar Sabu di Tarano Sumbawa
Sumbawa – NTB – Baraberita.com – Tim gabungan yang terdiri dari personel Kepolisian Sektor Empang bersama jajaran Koramil 1607-02 berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penindakan dilakukan di sebuah kios yang terletak di Dusun Pidang, Desa Pidang, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu malam, 6 Mei 2026.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial R, berusia 48 tahun. Ia merupakan warga asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika serta uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan barang haram tersebut.
Kapolsek Empang, AKP Abdul Muis Tajudin, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja sama yang solid antara institusi TNI dan Polri, serta dukungan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Empang dan Kecamatan Tarano,” tegas AKP Abdul Muis Tajudin.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas yang terjadi di sebuah kios milik warga yang disewa oleh terduga pelaku. Warga melaporkan adanya transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan perdagangan narkoba.
Menindaklanjuti informasi penting tersebut, Danramil 1607-02 Empang, Kapten CBA Ruslan, segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak Polsek Empang. Keduanya sepakat untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas di lapangan.
Sekitar pukul 20.19 Wita, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Empang dan Danramil setempat melaksanakan operasi penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Proses pengamanan berjalan lancar dan terkendali tanpa adanya perlawanan berarti dari terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh perangkat dusun setempat sebagai saksi, petugas langsung menemukan satu poket sabu yang diletakkan di lantai kios. Namun, petugas tidak berhenti di situ dan melanjutkan pemeriksaan ke sudut-sudut lain bangunan.
Penyelidikan lebih lanjut membuahkan hasil lagi ketika petugas menemukan sembilan poket sabu lainnya yang disembunyikan dengan sengaja di bagian atas plafon kios. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut mencapai sepuluh poket.
Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.7.850.000, yang diduga merupakan hasil penjualan. Barang bukti lainnya yang turut disita meliputi satu unit telepon genggam merek Realme, dua klip plastik kosong, serta satu sekop kecil yang diduga digunakan untuk membagi-bagi narkotika.
“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku saat ini telah diamankan di kantor Polsek Empang untuk proses dan penangan hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek. Saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumbawa guna pengembangan kasus.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendalami asal-usul narkotika yang diedarkan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas. “Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Abdul Muis.
Laporan : Rajasani
