Kapolri Usul Penguatan Kompolnas Lewat Revisi UU Polri, Tak Perlu Buat Aturan Baru
JAKARTA – Baraberita.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang disampaikan oleh Komisi Reformasi Percepatan Polri. Menurutnya, langkah untuk memperkuat lembaga tersebut cukup dilakukan dengan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada saat ini.
“Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas,” jelas Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (07/05/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Kepala Kepolisian Republik Indonesia terkait bentuk hukum yang ideal untuk menata kembali peran dan fungsi Kompolnas ke depannya. Hal ini disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Korps Bhayangkara usai mengikuti kegiatan di markas besar kepolisian.
Menurut Kapolri, tidak diperlukan pembentukan undang-undang tersendiri atau aturan khusus yang berdiri sendiri hanya untuk membahas mengenai Kompolnas. Ia menilai bahwa kerangka hukum yang ada saat ini sudah cukup memadai untuk dijadikan dasar pengaturan.
“Jadi tidak perlu ada undang-undang baru. Namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” jelas Jenderal Sigit lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah merekomendasikan perlunya penguatan peran Kompolnas sebagai bagian dari sistem pengawasan eksternal Polri. Rekomendasi ini dibuat guna memastikan akuntabilitas dan transparansi kinerja kepolisian semakin baik.
Salah satu poin penting yang diusulkan dalam rekomendasi tersebut adalah perubahan struktur keanggotaan. Ke depan, diharapkan unsur ex-officio atau anggota yang duduk karena jabatan dapat dihilangkan dan seluruh anggota Kompolnas dipilih langsung dari perwakilan masyarakat yang independen.
Usulan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses reformasi di tubuh kepolisian agar pengawasan berjalan lebih efektif dan independen, sesuai dengan harapan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Laporan : NA’ILA ABRAARA
