230 Pasang Pengantin Tertipu WO “BMS” Jakarta: Kerugian Capai Rp.15-16 Miliar, AP Tersangka Utama Ditahan
JAKARTA – Baraberita.com – Polres Metro Jakarta Utara telah menahan pemilik wedding organizer (WO) bernama Ayu Puspita sebagai tersangka utama dan seorang pegawainya, Dimas Haryo Puspo, dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan ratusan calon pengantin. Kedua tersangka adalah pengelola WO yang beroperasi dengan nama “Bunga Mawar Sejati” dan ditahan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal yang mengaitkan keduanya dengan pelanggaran hukum.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, mengkonfirmasi penetapan status tersangka kepada kedua orang tersebut. “Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial A (Ayu Puspita, pemilik WO Bunga Mawar Sejati) dan D (Dimas Haryo Puspo, pegawainya),” jelasnya kepada wartawan pada Selasa (09/12/2025) di kantor Polres Metro Jakarta Utara.
Ayu Puspita, yang menjadi tersangka utama, diidentifikasi sebagai pendirian dan penanggung jawab seluruh kegiatan operasional WO “Bunga Mawar Sejati”. Ia diduga bertanggung jawab atas perencanaan, penawaran layanan, dan penanganan keuangan yang menjadi inti kasus penipuan.
Sementara itu, Dimas Haryo Puspo sebagai pegawai WO “Bunga Mawar Sejati” disebut aktif membantu menjalankan layanan hingga berurusan langsung dengan para calon pengantin. Menurut penyidik, Dimas berperan dalam proses penawaran paket pernikahan dan pengumpulan uang muka dari korban.
Kasus ini muncul setelah sejumlah calon pengantin melaporkan tidak terpenuhinya janji layanan WO “Bunga Mawar Sejati” meskipun telah membayar uang muka bahkan biaya penuh. Beberapa korban mengaku telah membayar antara Rp 40 juta hingga Rp 150 juta per paket pernikahan.
Berdasarkan data dari grup korban yang dibentuk di WhatsApp, total kerugian yang ditanggung seluruh korban mencapai Rp.15 hingga 16 miliar. Jumlah ini dihitung dari total pembayaran yang telah dilakukan oleh 230 pasangan korban yang tercatat hingga saat ini.
Menurut Kombes Erick, korban yang tercatat sebagian besar berasal dari Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Bekasi. Proses pemeriksaan terhadap seluruh korban terus berjalan untuk mengumpulkan informasi rinci tentang modus operandi penipuan WO “Bunga Mawar Sejati” dan memvalidasi total kerugian.
Selain kedua tersangka yang telah ditahan, penyidik juga masih mendalami peran ketiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam operasional WO “Bunga Mawar Sejati”. Tiga orang tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Untuk tiga orang lagi yang kami amankan masih pemeriksaan mendalam karena kami saat ini masih mengumpulkan barang bukti terkait operasional WO Bunga Mawar Sejati,” ungkap Kombes Erick. Ia menambahkan, status ketiga orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka sampai bukti yang cukup terkumpul.
Modus operandi yang diduga digunakan oleh WO “Bunga Mawar Sejati” adalah penawaran paket pernikahan dengan harga yang lebih murah dibandingkan pasar, kemudian meminta pembayaran dalam jumlah besar dengan alasan persiapan awal seperti sewa tempat, dekorasi, dan biaya vendor. Setelah uang diterima, WO tidak muncul atau memberikan alasan berbagai kendala yang tidak pernah terselesaikan.
Penyidik telah menggeledah tempat tinggal Ayu Puspita di Jakarta Timur dan kantor utama WO “Bunga Mawar Sejati” di kawasan Ceger, Jakarta Timur. Dari geledah tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti berupa dokumen transaksi WO, ponsel pintar, dan buku catatan keuangan yang digunakan untuk melacak aliran uang kerugian.
Kedua tersangka yang telah ditahan akan diajukan penahanan sementara (RUT) ke pengadilan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah membentuk posko informasi untuk korban di kantor Polres Metro Jakarta Utara, dan berharap dapat menyelesaikan pengumpulan bukti terkait kasus penipuan WO “Bunga Mawar Sejati” dalam waktu dua minggu ke depan.
Laporan : Hartono KS
![]()
