15 April 2026

Satresnarkoba Polres Muratara Tangkap Dua Kurir Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Lintas Provinsi

0
5_703753

Muratara – SUMSEL – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara telah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kedua kasus tersebut diungkapkan melalui dua operasi berurutan yang dilakukan dalam satu malam di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada hari Sabtu, 28 Maret 2026.

Operasi pertama dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB, yang mengarah pada penangkapan tersangka berinisial SA berusia 39 tahun. Tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta berdomisili di Kecamatan Rawas Ilir diamankan di sebuah rumah makan berlokasi di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya.

Dari tangan tersangka SA, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu. Narkotika tersebut memiliki berat bruto 2,69 gram dan disimpan bersama dengan sebuah kotak rokok yang menjadi wadah penyimpanan.

Setelah menyelesaikan proses penangkapan pada operasi pertama, petugas kembali melakukan tindakan penindakan pada pukul 21.30 WIB. Operasi kedua dilakukan di jalan poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, yang mengakibatkan penangkapan tersangka berinisial HS berusia 24 tahun.

Tersangka HS merupakan seorang pemuda yang berdomisili di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dari badan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana, dengan berat bruto mencapai 3,61 gram.

Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika. Hal ini menguatkan indikasi bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai kurir tetapi juga sebagai pengguna narkotika.

Penangkapan tersangka HS yang berasal dari luar provinsi menjadi perhatian khusus bagi tim penyidik. Keberadaan tersangka dari Jawa Barat menunjukkan adanya potensi jaringan distribusi narkotika lintas wilayah yang menjadikan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai salah satu titik peredaran.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua operasi adalah dua paket sabu dengan jumlah berat bruto mencapai 6,30 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang penunjang lainnya yang digunakan untuk menyimpan dan membawa narkotika.

Kedua tersangka telah dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pidana yang dihadapi berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan permufakatan jahat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., SIK., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini mengungkap pola distribusi narkotika yang melibatkan lintas provinsi. Menurutnya, wilayah Muratara telah menjadi salah satu titik yang ditargetkan oleh jaringan tersebut.

“Salah satu tersangka berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Ini menunjukkan adanya jaringan lintas wilayah yang mencoba masuk ke Muratara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap,” tegas Kapolres dalam keterangannya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam menangkal peredaran narkotika. Termasuk juga untuk memutus jalur distribusi yang berasal dari luar daerah.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak setiap jalur distribusi narkotika, termasuk jaringan lintas provinsi. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya dalam sambutan resmi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muratara masih tengah melakukan pengembangan kasus secara mendalam. Langkah yang dilakukan termasuk penelusuran terhadap jaringan pemasok dan tujuan akhir distribusi narkotika, serta melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum. Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, termasuk jaringan lintas provinsi yang mencoba menjadikan wilayah Sumsel sebagai jalur distribusi.

Laporan : Arimin Imin 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *