Driver Taksi Online Diamankan Polres Minut Terduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Minut – SULUT – Baraberita.com – Tim Mobil Resimen Polisi (Resmob) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Minahasa Utara (Polres Minut) bergerak cepat mengamankan satu orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim, Inspektur Polisi Satu Lega Ikhwan Herbayu, pada Selasa (14/04/2026).
Pelaku yang berinisial RR berusia 31 tahun berprofesi sebagai pengemudi taksi daring. Ia berdomisili di Desa Tontalete Jaga VI, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di ruas jalan depan pintu masuk jalan tol Airmadidi berdasarkan surat laporan polisi bernomor LP/B/326/IV/2026/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh di lapangan, tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku berlangsung di dalam kendaraan miliknya. Saat kejadian, mobil yang digunakan tersebut diketahui sedang dalam keadaan terparkir di lokasi tempat pelaku akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.
Kepala Polres Minut, Ajun Komisaris Besar Polisi Auliya Rifqie A. Djabar, melalui Kasat Reskrim membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Pihak kepolisian baru dapat bergerak melakukan tindakan hukum setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban serta menuntaskan serangkaian proses penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku telah berada di tahanan kepolisian di Markas Polres Minahasa untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Pihak penyidik memastikan akan memproses perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut diatur ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dengan batas maksimal 15 tahun. Selain tersangka, petugas juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush dengan nomor polisi DB 1046 WF sebagai barang bukti utama.
Pihak kepolisian menegaskan memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang menimpa anak-anak. Penindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab serta upaya perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa. Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui nomor layanan darurat 110 yang dapat dihubungi secara cuma-cuma atau datang langsung ke kantor polisi terdekat guna memastikan tindak kejahatan segera ditangani.
Laporan : Atriani Luas
![]()
