Penganiayaan Terhadap Sesama Anggota Berujung Maut, Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Kepri
Batam – KEPRI – Baraberita.com – Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan seorang anggota polisi berpangkat Bintara sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan. Peristiwa naas tersebut terjadi di lingkungan tempat tinggal dinas atau mess Bintara dan menimpa sesama anggota kepolisian yang akhirnya harus kehilangan nyawanya.
Anggota yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diidentifikasi berinisial Bripda AS. Penetapan ini merupakan langkah awal dari serangkaian proses hukum yang akan dijalankan pihak kepolisian terkait kasus yang mencoreng nama baik institusi tersebut.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan pada Selasa (14/04/2026). Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang berstatus tersangka, meskipun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih terus digali.
“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” ungkapnya di hadapan wartawan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pimpinan daerah kepolisian setempat turut berbelasungkawa mendalam atas kejadian tersebut. Kapolda Kepri dikabarkan sangat menyayangkan insiden tersebut dan memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara maksimal dan transparan.
“Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat,” tegas Kombes Eddwi.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin malam (13/04/2026), tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian berada di mess atau barak Bintara Remaja yang berlokasi di kawasan rumah susun sederhana sewa atau rusunawa.
Kejadian bermula ketika tersangka memanggil dua orang korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran disiplin. Tuduhan tersebut berawal dari ketidakhadiran kedua korban dalam kegiatan kerja bakti atau yang kerap disebut sebagai kurve.
“Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya,” jelasnya merinci kronologi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, tindak kekerasan yang dilakukan tidak menggunakan alat bantu apa pun. Pelaku diduga melakukan penganiayaan hanya dengan menggunakan tangan kosong terhadap korbannya.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasus. Meski demikian, belum ditemukan adanya indikasi adanya motif pribadi yang mendasari perselisihan antara tersangka dan korban.
Selain menjalani proses pidana yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, pihak kepolisian juga akan menjatuhkan sanksi administratif. Pihak Propam telah bersiap untuk memproses pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian yang berlaku.
Laporan : Tanto Ribowo
![]()
