5 September 2026

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ringkus Pengedar Sabu Berkat Laporan Masyarakat

0
sungai_selan_254059

Bangka Tengah – BABEL – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial GG atau akrab disapa Ucil, berusia 23 tahun, berhasil diamankan petugas di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan warga. Masyarakat setempat merasa gelisah melihat adanya aktivitas yang mencurigakan terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang masuk, Tim Operasional Khusus Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Gerak cepat petugas membuahkan hasil saat pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 02.30 WIB.

Proses penggeledahan terhadap pelaku dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh warga sekitar lokasi penangkapan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi kemasan siap edar.

Secara rinci, barang bukti itu terdiri atas satu kemasan berukuran sedang dan lima belas kemasan berukuran kecil. Seluruh narkotika tersebut memiliki berat kotor keseluruhan mencapai 13,1 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah benda yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Barang-barang itu berupa potongan pipet plastik, tas dada, kotak rokok, serta kemasan makanan yang sengaja dipakai untuk menyamarkan barang terlarang tersebut.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak menyampaikan keterangan melalui Kasi Humas Ipda Dedi Sudrajat pada Jumat, 4 September 2026. Ia menegaskan pihaknya sama sekali tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melanggar hukum terkait narkotika.

Pihak kepolisian sangat mengapresiasi kepekaan serta keberanian masyarakat memberikan laporan. Berkat dukungan warga, kejahatan yang meresahkan ini dapat segera terungkap dan ditindaklanjuti dengan tegas.

Pihaknya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersatu menjaga lingkungan dari gangguan peredaran narkotika. Jangan ragu segera melaporkan setiap kejadian atau tanda-tanda dugaan tindak pidana di sekitar tempat tinggal.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan panggilan darurat nomor 110 milik Polri atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. Segala laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh dan dijaga kerahasiaannya.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti sudah diamankan secara sah dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Bangka Tengah. Di sana pelaku akan menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam guna kelengkapan berkas perkara.

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tindak pidana tersebut pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun.

Laporan : Agus Jumantoro 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!