Manfaatkan Siaran Langsung Media Sosial untuk Konten Porno, Seorang Perempuan Diamankan Polda Sumut
Medan – SUMUT – Baraberita.com – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap modus pemanfaatan fitur siaran langsung di media sosial guna meraup keuntungan melalui konten bermuatan pornografi.
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial IP atau bernama lengkap Inda Pratiwi diamankan pihak kepolisian. Ia diduga sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi lewat akun yang dimilikinya di aplikasi TikTok. Tujuannya tak lain demi mendapatkan hadiah berupa barang virtual dari para penonton yang menyaksikan siarannya.
Dari setiap aktivitas yang dilakukannya, pelaku diketahui memperoleh penghasilan berkisar antara seratus lima puluh ribu hingga tiga ratus ribu rupiah. Ujat Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Jum’at, 4 September 2026.
Peristiwa ini dipaparkan secara rinci dalam penyampaian hasil pengungkapan kasus. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Dr. Bayu Wicaksono. Turut mendampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Dr. Ferry Walintukan. Seluruh rangkaian berlangsung di lingkungan Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim, pelaku benar-benar menjadikan siaran langsung di dunia maya sebagai sarana pencaharian utama.
Cara kerjanya pun beragam. Pelaku sering bergabung ke ruang siaran langsung yang dibuka pengguna lain sebagai pengelola acara. Setelah masuk, ia akan menjalankan segala macam permintaan atau tantangan yang disampaikan pengelola ruangan tersebut.
Segala bentuk tantangan itu dirancang untuk menarik perhatian sebanyak mungkin penonton. Semakin banyak penonton yang tertarik, semakin besar pula peluang memperoleh hadiah berbentuk mata uang virtual di dalam aplikasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami himpun, yang bersangkutan terbukti memanfaatkan siaran langsung bermuatan pornografi demi keuntungan materi. Setiap penonton yang tertarik akan memberikan hadiah berbentuk mata uang virtual yang nantinya dapat ditukarkan menjadi uang tunai sungguhan,” ujar Bayu menjelaskan.
Polisi juga merinci alur pencairan uang yang diterima pelaku. Segala bentuk hadiah yang masuk ke akunnya akan diubah nilainya menjadi saldo. Selanjutnya saldo tersebut ditransfer ke layanan dompet elektronik yang sudah terhubung secara permanen ke akun media sosial milik pelaku.
Dari keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan awal, pola kegiatan semacam ini ternyata sudah dijalankan pelaku sejak pertengahan tahun dua ribu dua puluh lima.
Akun pertama yang dipakai pelaku ternyata sudah diblokir secara permanen oleh pengelola aplikasi karena melanggar aturan. Namun pelaku tidak jera, melainkan membuat akun baru pada bulan Juni tahun dua ribu dua puluh enam lalu untuk melanjutkan aksinya kembali.
“Pelaku biasa membuka siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Waktunya dibagi pada jam pagi dan larut malam. Setiap kali selesai kegiatan, uang yang didapat rata-rata sebesar seratus lima puluh ribu hingga tiga ratus ribu rupiah,” tambah Bayu melengkapi keterangan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kewaspadaan serta pemantauan rutin ruang siber yang dijalankan seluruh anggota Direktorat Reserse Siber.
Petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran saat memantau siaran yang sedang berlangsung. Segala bukti yang terlihat langsung direkam layar, dikumpulkan, dan ditelusuri identitas pemilik akun secara utuh hingga diketahui siapa pelakunya sesungguhnya.
Berdasarkan petunjuk yang terkumpul, tim bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku diamankan dengan aman tanpa hambatan. Petugas juga menyita segala barang yang dipakai berupa telepon genggam, alat pendukung siaran, berkas rekaman, pakaian yang dipakai saat bekerja, kartu penyambung jaringan, serta segala data akun yang terhubung dengan kejahatan ini.
Bayu menegaskan bahwa segala kemajuan sarana komunikasi tidak boleh dipelintir sedemikian rupa demi keuntungan pribadi yang merugikan orang lain sekaligus melanggar hukum yang berlaku.
“Dunia maya memang membuka peluang usaha baru yang luas bagi siapa saja. Namun setiap orang harus sadar, segala tindakan tetap terikat aturan yang berlaku. Jangan sampai keinginan mencari uang mendesak seseorang melanggar batas hukum yang sudah ditetapkan bersama,” tegas Bayu kembali mengingatkan.
Atas segala perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan ketentuan Pasal 407 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 34 dan Pasal 36 beserta aturan turunannya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penindakan Pornografi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan ini sekaligus memberi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa apa yang dilakukan di dalam dunia maya tetap diawasi dan memiliki tanggung jawab hukum yang nyata.
Laporan : Rosi Naswa Putri
