20 Juli 2026

Tim URC Resmob Polres Minahasa Tangkap Pelaku Penganiayaan di Eris

0
d81f7a18-5367-446b-a155-d91d35cbe159_765343

Minahasa – SULUT – Baraberita.com – Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa. Penangkapan ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Operasi penangkapan dilaksanakan pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 02.15 Wita. Pelaksanaan tugas ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Resmob, AIPDA Hendra Mandang, bersama seluruh anggota Tim URC Resmob Polres Minahasa.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut resmi atas Laporan Polisi dengan nomor LP/B/395/VII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA yang masuk ke pihak kepolisian sebelumnya.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial CS, berusia 22 tahun, dan merupakan warga asli Desa Eris, Kecamatan Eris. Sementara itu, korban peristiwa ini diketahui berinisial ER, berusia 19 tahun, yang juga berdomisili di desa yang sama dengan pelaku.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026. Lokasi kejadian berada tepat di depan rumah keluarga Koilamg-Mamangkey di lingkungan Desa Eris.

Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga melakukan serangan berupa pukulan menggunakan tangan secara berulang kali kepada korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka fisik berupa pembengkakan pada bagian belakang kepala.

Merasa dirugikan dan mengalami penderitaan akibat perbuatan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian setempat. Ia meminta kasus ini diproses secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Segera setelah menerima laporan resmi, Tim URC Resmob tidak menunda langkah dan langsung turun melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan jejak dan informasi yang diperoleh, tim berhasil melacak lokasi terduga pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Setelah proses pengamanan selesai, terduga pelaku dibawa ke Markas Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal guna menjalani proses hukum yang berlaku.

Pihak Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk selalu merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat, profesional, dan taat asas. Masyarakat juga diimbau menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat menjerat pelaku ke dalam jerat hukum pidana.

Laporan : Romin Djuma

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!