Tim Satresnarkoba Polresta Palu Kembali Tangkap Pengedar Narkoba Perempuan Inisial R (49)
Palu – SULTENG – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Kali ini, seorang perempuan berinisial R (49) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap pada Senin, 16 Juli 2025 sekitar pukul 17.05 WITA di sebuah warung. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima Polresta Palu terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Setelah menerima laporan, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., segera memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dengan kesigapan dan profesionalisme yang tinggi, tim opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika ini dan menangkap pelaku di tempat kejadian perkara. “Penindakan kami lakukan di tempat kejadian perkara saat pelaku berada di warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,73 gram,” ujar AKP Usman dengan percaya diri.
Pelaku diketahui memperoleh sabu dari (tautan tidak tersedia) di wilayah Tatanga, yang rencananya akan dikonsumsi dan dijual kembali. Ini menunjukkan bahwa R bukanlah pengguna biasa, melainkan seorang pengedar narkoba yang cukup aktif. Barang bukti yang diamankan meliputi 4 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 kantong plastik pembungkus. Dengan bukti-bukti ini, Polresta Palu yakin dapat menjerat pelaku dengan hukuman yang berat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini menunjukkan bahwa Polresta Palu tidak akan main-main dalam menangani kasus narkoba. Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., SIK., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap peredaran narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen Polresta Palu dalam menjaga generasi dari bahaya narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tegas Kapolresta. Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran gelap narkoba di Palu. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palu dan proses hukum lanjutan tengah berlangsung, termasuk tes urine, pemeriksaan, dan pelengkapan berkas perkara. Polresta Palu berharap dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya dan menjaga masyarakat Palu dari bahaya narkotika.

Penangkapan R adalah bukti bahwa Polresta Palu serius dalam memberantas narkoba. Dengan kesigapan dan profesionalisme yang tinggi, Polresta Palu akan terus mengungkap kasus-kasus narkoba dan menghukum para pelakunya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan operasi-operasi untuk memberantas narkoba di wilayah Palu,” tegas AKP Usman.
Kapolresta Palu juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus membantu melalui informasi. “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menekan peredaran gelap narkoba di Palu,” kata Kapolresta. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Penangkapan R adalah langkah besar dalam perang melawan narkoba di Palu. Dengan komitmen dan keseriusan Polresta Palu, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan bebas dari bahaya narkotika. Polresta Palu akan terus berjuang untuk menjaga generasi Palu dari bahaya narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Laporan : Mohammad Yunus
