21 Agustus 2026

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kelas 5 SD, Pria 36 Tahun Diamankan

0
unnamed__6__963660

Kendari – SULTRA – Baraberita.com – Tim Unit Reaksi Cepat BUSER 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari serta personel Polsek Mandonga mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang berusia 36 tahun. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Tengah, setelah adanya laporan resmi yang disampaikan oleh orang tua korban.

Peristiwa dugaan pencabulan itu sendiri terjadi pada hari yang sama, yakni Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 Wita. Lokasi kejadian berada di Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tepatnya di sekitar kawasan Tugu Religi Eks MTQ.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat kejadian berlangsung korban diketahui sedang berada di lokasi tersebut untuk mengikuti kegiatan lomba yang digelar di kawasan MTQ. Di tengah aktivitas itulah peristiwa yang merugikan dan melanggar hukum itu diduga dilakukan oleh pelaku.

Segera setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim URC BUSER 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dan personel Polsek Mandonga bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Langkah tersebut membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya pelaku tidak lama setelah peristiwa terjadi.

Setelah diamankan, R langsung dibawa ke markas komando Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Petugas juga melakukan pengumpulan bahan keterangan serta barang bukti yang diperlukan guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Kasus ini kini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari. Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan sekaligus pendalaman guna mengungkap secara lengkap kronologi kejadian serta fakta-fakta hukum yang terdapat dalam perkara tersebut.

Dalam proses hukum yang berjalan, pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masa depan anak. Penanganan kasus ini juga menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Saat ini, proses hukum terhadap R masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menyiapkan segala persyaratan administrasi maupun bukti hukum agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.

Laporan : Mohammad Yunus 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!