Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Balikpapan, Dua di Antaranya Residivis

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA. Penangkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Nop, 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 22 November 2025.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Syarifuddin, S.H., mewakili Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi: pertama di pinggir Jalan H. Tjutjup Suparna, RT 7, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, dan kedua di sebuah kamar kost di Jalan Pipit V, RT 11, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bruto 1,65 gram. Tiga tersangka yang diamankan adalah:
1. TQ (31 tahun, residivis), warga Jalan Pipit IV, Gunung Bahagia, berperan sebagai kurir dan pernah dihukum pada 2016, bebas 2021.
2. RA (29 tahun), warga Jalan Sepinggan Raya, Sepinggan, penyalahguna, belum pernah dihukum.
3. MS (29 tahun, residivis), warga Jalan Swadaya, Sepinggan Baru, penyalahguna dan pernah dihukum pada 2024, bebas 2025.
Menurut keterangan singkat, tim opsnal Satresnarkoba mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika, melakukan penyelidikan, dan mengamankan TQ saat berada di Jalan H. Tjutjup Suparna. Dari penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu yang digenggam TQ. Ia mengaku membeli sabu di Kampung Baru atas suruhan RA dan MS, dengan uang Rp 900.000 dari keduanya. Selanjutnya, RA dan MS ditangkap di kamar kost Jalan Pipit V.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam pemberantasan narkoba di Kota Balikpapan. “Tetap terus sampaikan setiap adanya tindak pidana di lingkungan masyarakat. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” katanya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Balikpapan memberantas peredaran narkoba. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Polresta Balikpapan mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Balikpapan dan memberikan efek jera bagi pelaku. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi di lokasi penangkapan dan sekitarnya tetap kondusif, dengan pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian.
Laporan : Ilham Nur
