19 Agustus 2026

Polsek Meliau Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Aliran Sungai Boyan Sanggau

0
4.1_698849

Sanggau – KALBAR – Baraberita.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Boyan, Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Selasa (18/08/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut konkret atas sejumlah keluhan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polsek Meliau, Iptu Supar, dengan melibatkan sejumlah personel kepolisian. Petugas menyasar beberapa titik yang berdasarkan informasi dari masyarakat diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Boyan.

Pada lokasi pertama yang ditelusuri, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI di jalan utama Dusun Batu Laut. Peralatan tersebut diketahui sudah dalam keadaan dibongkar, namun belum diangkut atau dibawa pergi oleh pemiliknya. Temuan ini menjadi bagian penting dari hasil penelusuran petugas dalam rangka memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua yang berada tepat di aliran Sungai Boyan, Dusun Batu Laut. Di titik tersebut, petugas menemukan satu set peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI. Namun, saat dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan maupun para pekerja di lokasi tersebut. Terhadap peralatan yang ditemukan, petugas selanjutnya melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Penelusuran dilanjutkan menuju lokasi ketiga yang memiliki karakteristik medan cukup sulit dilalui. Untuk dapat mencapai titik tersebut, petugas harus berjalan kaki selama kurang lebih satu jam karena lokasinya tidak dapat diakses menggunakan kendaraan bermotor. Di lokasi itu, petugas menemukan tiga set peralatan PETI yang pada saat didatangi tidak sedang digunakan untuk kegiatan apa pun.

Masih di lokasi yang sama, petugas juga menemukan sebuah pondok kayu yang dihuni oleh enam orang laki-laki. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan yang dihimpun, keenam orang tersebut diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Nanga Taman dan Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Mereka diketahui baru saja tiba di lokasi dan belum sempat melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Kapolsek Meliau, Iptu Supar, selanjutnya memberikan imbauan tegas kepada keenam orang tersebut agar sama sekali tidak melakukan aktivitas PETI di kawasan itu. Petugas juga meminta mereka untuk segera membongkar seluruh peralatan yang telah dibawa ke lokasi, lalu membawanya kembali pulang ke daerah asal sebagai langkah pencegahan agar kegiatan pertambangan ilegal tidak sempat dimulai.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung dari keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI yang masih terjadi di aliran Sungai Boyan. Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas tersebut juga berdampak buruk terhadap lingkungan serta mengganggu pemanfaatan sungai oleh masyarakat luas,” ujar Iptu Supar.

Menurut Iptu Supar, penanganan masalah PETI secara menyeluruh memerlukan keterlibatan dan dukungan dari seluruh unsur masyarakat. Pihaknya akan terus membangun koordinasi erat dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat untuk melakukan pengawasan bersama sekaligus menyampaikan edukasi mengenai dampak merugikan dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami tidak ingin sungai yang selama ini menjadi sumber pemenuhan kebutuhan masyarakat justru rusak dan tercemar akibat aktivitas yang tidak memiliki izin resmi. Karena itu, upaya penertiban harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” tegasnya.

Kapolsek Meliau menambahkan, langkah penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian berharap tidak terjadi konflik antarkelompok masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan akibat persoalan PETI, sehingga seluruh permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi yang tepat.

Polsek Meliau menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala di kawasan aliran Sungai Boyan serta melakukan langkah pencegahan maupun penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali ditemukan aktivitas PETI. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh warga diharapkan mampu mengembalikan fungsi Sungai Boyan sebagai sumber air yang aman, bersih, dan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Laporan : Agus Jumantoro 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!